Latest Program: KPK panggil dua polisi dan dua jaksa pada kasus Rejang Lebong
KPK Panggil Dua Polisi dan Dua Jaksa dalam Kasus Rejang Lebong
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengundang dua petugas kepolisian serta dua pegawai jaksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan suap terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pada Selasa.
“Yang diperiksa terdiri dari MS, anggota polri di Polda Bengkulu, RA dari Polres Rejang Lebong, MRH di Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan RW di Kejari Rejang Lebong,” jelas Budi.
Selain itu, KPK juga meminta keterangan NA, seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, bersama 11 orang lainnya atas dugaan pemberi suap dalam proyek pemerintah daerah. Pada hari berikutnya, 10 Maret 2026, kedua tersangka serta tujuh orang lain dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Di hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka. Tiga hari kemudian, identitas empat tersangka lainnya diungkapkan, termasuk Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK menduga lima tersangka terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pemberian izin proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Pemimpin dugaan menyatakan bahwa Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan proyek sebesar 10–15 persen dari pihak swasta. Uang tersebut diperkirakan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembagian tunjangan hari raya (THR).