Solving Problems: Imigrasi Soetta imbau masyarakat tak tergiur haji non-prosedual

Imigrasi Soetta Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Terbuai Haji Non-Prosedural

Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Galih P. Kartika Perdhana memberikan peringatan kepada masyarakat Indonesia agar tidak tergiur oleh tawaran haji non-prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa mengikuti jalur resmi. Imbauan ini disampaikan setelah tim Imigrasi berhasil mencegah 13 WNI yang berpotensi melakukan ibadah haji secara tidak sah melalui Bandara Soetta pada Senin (20/4).

Inspeksi Intensif Mengungkap Modus Penggunaan Visa Kerja

Pada 18 dan 19 April 2026, petugas Imigrasi Soetta melakukan serangkaian pemeriksaan ketat di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Hasil pengawasan menunjukkan delapan WNI berencana menggunakan visa kerja untuk berangkat ke Jeddah dengan tujuan haji. Mereka mengakui bahwa keberangkatan tersebut tidak melalui prosedur resmi.

“Kami mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh terbuai oleh tawaran haji non-prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi,” ujar Galih dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Dalam upaya yang sama, pada 19 April 2026, petugas kembali mencegah satu WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai individu yang pernah mencoba metode haji non-prosedural sebelumnya. Galih menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mencegah risiko hukum dan masalah lain bagi jamaah saat berada di luar negeri.

“Tindakan pencegahan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan,” katanya.

Galih menekankan bahwa pengawasan dilakukan dengan pendekatan lebih luas, termasuk analisis sistem, profiling, serta kerja sama lintas divisi di dalam institusi. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa beberapa calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi haji.

“Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, petugas telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna memperdalam investigasi. Galih menyatakan praktik haji non-prosedural bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan jamaah secara finansial dan keselamatan.

Proses Haji Non-Prosedural Dikaji Lebih Lanjut

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, 13 WNI yang terindikasi berencana melakukan haji non-prosedural akan menjalani proses keberangkatan secara tertunda. Hal ini dilakukan untuk dikaji bersama tim Satgas menggunakan data dan bukti yang telah dikumpulkan.

“Kemungkinan besar mereka akan dibatalkan jika terbukti menggunakan visa non-haji,” tambah Hendarsam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *