KLH segera proses hukum perdata 35 entitas terkait kebakaran lahan
KLH segera proses hukum perdata 35 entitas terkait kebakaran lahan
Pada awal 2026, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera memulai tindakan hukum perdata terhadap 35 entitas bisnis yang terlibat dalam kebakaran lahan, dengan peningkatan terbesar terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Menurut Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), sidang perdata akan ditangani oleh pihak berwenang, sementara kasus pidana menjadi tanggung jawab Bareskrim Polri,”
katanya usai konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Penyebaran kasus di enam provinsi
Rizal menambahkan bahwa 35 entitas tersebut terdistribusi di enam provinsi yang mencakup wilayah Sumatera dan Kalimantan. Saat ditanya lebih lanjut tentang dominasi kasus di Kalsel, ia menyebutkan bahwa sebagian besar perusahaan yang terlibat bergerak di sektor perkebunan.
Tim ahli bersama untuk investigasi
Dalam proses hukum, Rizal menjelaskan bahwa Gakkum KLH dan Bareskrim Polri akan mengandalkan tim ahli yang sama untuk investigasi kasus kebakaran hutan dan lahan. “Jadi, tidak bolak-balik, biar tidak wasting money, wasting time,” tuturnya.
Peningkatan titik panas dan luas lahan terbakar
Pantauan satelit Terra Aqua menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah titik panas sejak awal Januari 2025, mencapai 700 titik hingga 5 April 2026. Sementara itu, luas lahan yang terbakar hingga Februari 2026 mencapai 32.637,48 hektare, meningkat 20 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kemungkinan fenomena El Nino di semester kedua 2026
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi kemungkinan terjadinya fenomena El Nino lemah hingga moderat di semester kedua 2026, dengan peluang mencapai 50-80 persen. Fenomena ini berpotensi meningkatkan risiko kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.