Solution For: Hamil 10 Minggu, Jemaah Asal Makassar Gagal Berangkat Haji

Jemaah Makassar Tunda Haji karena Kehamilan di 10 Minggu

Seorang jemaah haji dari kloter pertama Embarkasi Makassar, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, terpaksa menunda perjalanan ke Tanah Suci setelah dinyatakan hamil dalam usia kandungan yang masih muda. Pernyataan ini diungkapkan oleh Kepala Kementerian Haji dan Umrah Sulsel, M Ikbal Ismail, pada Selasa (21/4). Menurut Ikbal, informasi soal kehamilan jemaah tersebut diperoleh setelah pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Sudiang Makassar.

“Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng mengalami kehamilan di usia 10 minggu. Kami baru mengetahuinya setelah tim kesehatan melakukan pemeriksaan,” jelas Ikbal.

Dalam surat hasil pemeriksaan medis, jemaah perempuan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan. Ikbal menjelaskan bahwa kehamilan di bawah 16 minggu dianggap tidak layak terbang, sementara usia kandungan di atas 24 minggu juga tidak diperbolehkan. “Hanya jemaah yang hamil antara 16 sampai 24 minggu yang bisa diberangkatkan,” tambahnya.

“Karena aturannya ada 2×24 jam untuk proses Siskohat. Maka, jemaah kloter 1 akan meninggalkan Makassar pukul 03.20 WITA nanti. Jika tidak mencapai 24 minggu, mereka tidak bisa berangkat,” tutur Ikbal.

Pelaku kejadian ini akan diprioritaskan berangkat pada musim haji tahun depan. “Jadi, otomatis jemaah tersebut akan masuk ke prioritas pemberangkatan 2027,” kata Ikbal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *