Key Discussion: KemenPPPA kawal implementasi UU PPRT dalam lindungi dan penuhi hak PRT
KemenPPPA Berkomitmen Pastikan UU PPRT Diterapkan Efektif
Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan akan memastikan pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) berjalan optimal. Menurut Menteri PPPA Arifah Fauzi, keberhasilan pengesahan UU ini merupakan hasil usaha yang menguras waktu sejak tahun 2004.
“Kami akan mengambil tindakan strategis agar UU PPRT diterapkan secara tepat, seperti penyebarkan informasi secara luas, memperkuat pemahaman tentang hak-hak manusia, serta meningkatkan kesetaraan gender,” jelas Arifah.
Dalam upaya tersebut, KemenPPPA berencana mengkoordinasikan kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan institusi terkait lainnya. Tujuannya adalah menyusun aturan pelaksana UU yang dapat segera diimplementasikan.
“Tidak boleh lagi ada tenaga kerja yang tidak masuk dalam sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan,” ucap Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Ia menekankan bahwa para PRT, terutama yang mayoritas perempuan, akan mendapatkan layanan dan bimbingan yang berorientasi pada kepentingan mereka. Layanan ini diharapkan responsif serta menyeluruh, sehingga mampu melindungi korban kekerasan.
DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi UU
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026, RUU PPRT resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026).
“Persetujuan RUU PPRT adalah hadiah terbaik untuk memperingati Hari Kartini, yang menandai kemenangan perempuan melalui pemenuhan hak mereka,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.