Key Strategy: Hyundai tekankan pentingnya kejelasan ketentuan pajak EV di daerah

Hyundai Garisbawahi Keharusan Adanya Ketentuan yang Jelas untuk Pajak EV di Daerah

Jakarta – PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menggarisbawahi pentingnya adanya ketentuan yang jelas mengenai pajak kendaraan listrik (EV) di berbagai daerah setelah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, serta pajak alat berat. Dalam aturan ini, EV tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak, dengan besaran tarif yang ditentukan secara mandiri oleh pemerintah daerah.

Merespons rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menyusun regulasi terkait pajak EV, Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer HMID, menjelaskan bahwa kejelasan dalam kebijakan fiskal menjadi faktor kunci bagi konsumen. “Kami menghormati kewenangan daerah dalam menetapkan insentif sesuai kondisi dan dinamika lokal masing-masing. Kami berharap adanya kepastian yang memberikan kepercayaan kepada pengguna EV,” ujarnya.

Perbedaan insentif fiskal antar daerah bisa diimbangi dengan langkah-langkah non-fiskal, seperti pengembangan infrastruktur pengisian daya hingga kemudahan akses bagi pengguna EV. Hal ini berpotensi memengaruhi keputusan konsumen secara signifikan,” kata Fransiscus.

HMID memahami bahwa setiap wilayah memiliki kondisi dan prioritas yang berbeda, sehingga aturan pajak serta insentif terkait EV mungkin tidak seragam. Namun, perusahaan menekankan bahwa kebijakan pendukung yang konsisten diperlukan agar kendaraan listrik tetap kompetitif. Kombinasi antara insentif fiskal dan non-fiskal, menurut HMID, bisa menjadi strategi efektif untuk mendorong adopsi EV secara luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *