New Policy: Purbaya sebut tidak akan menerapkan pajak baru sebelum ekonomi membaik

Purbaya Yudhi Sadewa Menegaskan Pajak Baru Akan Diterapkan Setelah Ekonomi Membaik

Jakarta – Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan skema pajak baru hingga kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat mencapai tingkat pemulihan yang signifikan. Ia menekankan bahwa kebijakan pajak baru hanya akan dijalankan bila ada kepastian bahwa ekonomi mulai membaik.

“Janji yang saya sampaikan tetap berlaku. Sebelum ekonomi dan daya beli masyarakat mengalami peningkatan berarti, kita tidak akan mengenalkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada,” ujar Purbaya setelah menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu.

Menteri Keuangan juga menjelaskan bahwa parameter utama untuk menilai pemulihan ekonomi meliputi tingkat pertumbuhan sektor ekonomi dan survei kepercayaan konsumen. Ketika ditanya tentang target pertumbuhan ekonomi 6 persen, ia menjawab bahwa angka tersebut tidak harus tepat 6 persen, namun mendekati level itu sudah menunjukkan kondisi ekonomi yang lebih baik.

“Saya rasa angka yang mendekati 6 persen sudah cukup menggambarkan peningkatan ekonomi. Selama kebijakan pajak baru diterapkan, kita pastikan tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi,” katanya.

Dalam konteks penerimaan pajak, data hingga 31 Maret 2026 menunjukkan total pendapatan mencapai Rp394,8 triliun, tumbuh 20,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol masih memuncak. Purbaya menyatakan pemerintah akan memeriksa rancangan tersebut secara mendalam sebelum memutuskan.

Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai pada jalan tol termasuk dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 sebagai salah satu alternatif untuk memperluas basis pendapatan negara. Purbaya mengaku belum mempelajari isu ini secara detail dan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengevaluasi dampaknya.

Pajak Tol Masih dalam Perhitungan

Menanggapi kebijakan PPN pada jalan tol, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan mengandalkan analisis dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum memutuskan. “Saya akan menyelesaikan analisisnya. Ini harusnya sudah diperiksa oleh DJSEF, tapi sekarang banyak isu pajak yang muncul,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *