Kasus LPEI – KPK panggil pihak Fairco Bumi Lestari dan Nobel Industries
Kasus LPEI, KPK Panggil Pihak Fairco Bumi Lestari dan Nobel Industries
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua saksi dari perusahaan PT Fairco Bumi Lestari serta PT Nobel Industries dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali fakta lebih lanjut terkait skandal tersebut.
“Pemeriksaan terhadap JK, yang mewakili PT Fairco Bumi Lestari, dan JCM, perwakilan PT Nobel Industries,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberi keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
KPK mengatur pemeriksaan kedua saksi tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta. Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan pegawai LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan. Tiga tersangka lainnya berasal dari PT Petro Energy, perusahaan debitur yang terlibat.
Ketiga individu dari PT Petro Energy meliputi Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal serta Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta. Selain itu, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025, dalam klaster yang melibatkan PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, yang berada di bawah kelompok PT Bara Jaya Utama.
Kasus ini mencakup 15 debitur yang menerima kredit dari LPEI. Pemberian fasilitas tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun. Proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap detail lebih lanjut.