Official Announcement: YouTube patuhi arahan Kemkomdigi, batasi pengguna di bawah 16 tahun
YouTube Terima Arahan Kemkomdigi, Batasi Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa platform YouTube, yang dikelola oleh perusahaan teknologi Google, telah menyetujui instruksi pemerintah untuk membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun. Tindakan ini sejalan dengan tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik digital.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap YouTube karena telah menyerahkan surat kepatuhan langsung ke Dirjen Wasdig,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menurut Meutya, YouTube telah melakukan perubahan dalam panduan komunitasnya. Perubahan tersebut menegaskan komitmen platform untuk menonaktifkan akun pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun. Hal ini dijelaskan lebih lanjut melalui halaman Bantuan YouTube di Indonesia, yang menyatakan: “Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dibatasi.”
Langkah ini menandai adanya tujuh platform digital yang sudah menyelaraskan kebijakan dengan Indonesia. Platform tersebut meliputi X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, serta YouTube. Meutya menekankan bahwa semua pihak berupaya bersama pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
PP Tunas mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Awalnya, delapan platform diminta mematuhi aturan ini, termasuk Roblox. Hingga Rabu (22/4), tujuh dari delapan platform telah memenuhi syarat secara penuh. Kemkomdigi menegaskan bahwa platform lainnya harus segera menyesuaikan diri dengan tenggat waktu Juni 2026, demi menjaga keamanan ruang digital bagi generasi muda.