Key Discussion: Kemenperin harap perubahan pajak mobil listrik tak ganggu produksi

Kemenperin Harap Perubahan Pajak Mobil Listrik Tidak Ganggu Produksi

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa perubahan aturan pajak untuk kendaraan listrik (EV) dalam regulasi terbaru tidak menghambat permintaan yang berpotensi memengaruhi output produksi dalam negeri. Regulasi baru tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang menetapkan tarif pajak bagi berbagai jenis kendaraan, termasuk mobil listrik berbasis baterai (KLBB/BEV).

“Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berdampak signifikan pada penjualan, sehingga tidak mengganggu produksi mobil listrik di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta saat menghadiri diskusi di Jakarta, Rabu.

Saat ini, adopsi kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat, menunjukkan momentum positif yang memasuki fase pertumbuhan. Market share kendaraan listrik mencapai 15 persen, menurut Setia. Ia menambahkan, perubahan kebijakan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berpotensi meningkatkan biaya operasional kendaraan listrik.

“Satu hal yang harus kami pastikan adalah total biaya kepemilikan kendaraan listrik akan naik. Sebelumnya, PKB dan BBNKB tidak dikenakan setiap tahun, namun kini akan diterapkan. Ini akan memperbesar beban operasional di masa depan,” katanya.

Kemenperin optimis stabilitas permintaan tetap terjaga, karena fasilitas yang diberikan sudah dinikmati konsumen selama beberapa tahun. Meski demikian, pihaknya tetap berharap perubahan ini tidak mengurangi minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai bisa menjadi pendorong konsumen beralih ke EV. Namun, arah pasar masih bergantung pada keputusan akhir pengguna. “Adopsi transisi dari kendaraan bermotor konvensional ke listrik tetap menuju target yang kita inginkan,” tambah Setia.

Langkah Kemenperin saat ini masih menunggu keputusan pemerintah terkait skema insentif pajak EV. Meski begitu, pihaknya berharap dukungan nonfiskal tetap diberikan agar industri tetap berjalan lancar. “Minimal fasilitas nonfiskal masih bisa dinikmati oleh kendaraan listrik,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *