RI kecam keras pemasangan spanduk militer Israel di RS Indonesia Gaza

Indonesia Mengutuk Tegas Pemasangan Spanduk Militer Israel di RS Indonesia Gaza

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengeluarkan pernyataan mengecam keras tindakan pasukan Israel yang menempelkan spanduk propaganda di atas reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza utara, Palestina. Dalam pengumuman melalui platform X, Rabu (22/4), Kemlu menyatakan bahwa Indonesia tidak setuju dengan penggunaan simbol militer di area yang sempat menjadi fasilitas medis untuk masyarakat Palestina.

Spanduk “Rising Lion” Dinilai Provokatif

Pasukan Israel menggunakan spanduk bertuliskan “Rising Lion” sebagai bagian dari operasi militer tertentu, menurut Kemlu. Tindakan ini dinilai sangat provokatif karena mengaitkan simbol militer dengan lokasi yang semula dianggap sebagai tempat pelayanan kesehatan sipil. “RS Indonesia di Gaza adalah fasilitas kemanusiaan yang didirikan berdasarkan dukungan rakyat Indonesia,” jelas Kemlu.

“Tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap fasilitas kemanusiaan yang dibangun dari solidaritas rakyat Indonesia untuk membantu rakyat Palestina,” kata pernyataan Kemlu.

Indonesia juga meminta Israel menghentikan praktik yang melanggar prinsip perlindungan fasilitas sipil dalam hukum humaniter internasional. Pemimpin lembaga tersebut mendesak negara itu memastikan akuntabilitas atas serangan terhadap rumah sakit dan infrastruktur medis di Jalur Gaza.

Rumah Sakit Indonesia Terdampak Serangan Militer

Rumah sakit Indonesia di Gaza telah terkena dampak serangan militer sejak Oktober 2023 hingga gencatan senjata pada Oktober 2025. Direktur RS, dr. Marwan Al-Sultan, dilaporkan gugur akibat serangan Israel terhadap kediamannya di Gaza barat pada Juli 2025. Menurut laporan media, spanduk “Rising Lion” dipasang di atap bangunan oleh pasukan Israel.

Simbol “Rising Lion” juga dikenal sebagai nama operasi militer Israel terhadap Iran pada Juni 2025. Indonesia menekankan bahwa fasilitas medis harus dihormati dan dilindungi sesuai aturan hukum internasional, sementara pemasangan spanduk di lokasi tersebut dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap tujuan kemanusiaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *