Key Issue: Kuasa hukum terdakwa kasus Chromebook: Tuntutan jaksa tak sesuai fakta

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Chromebook: Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta

Jakarta – Dalam perkara pembelian Chromebook, tim pengacara Ibrahim Arief alias Ibam mengkritik tuntutan hukuman penjara selama 15 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak didasari hukum yang cukup kuat dan bertentangan dengan fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan.

Menurut R. Bayu Perdana, kuasa hukum Ibam, tuntutan yang disampaikan tidak selaras dengan surat dakwaan yang telah ditetapkan. Hal ini melanggar ketentuan hukum acara pidana, khususnya Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 dan Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020. Menurutnya, surat tuntutan harus selalu dibangun berdasarkan dakwaan, mulai dari peristiwa yang diuraikan hingga batasan tanggung jawab terdakwa.

“Dakwaan adalah batas dan dasar pengadilan. Setiap analisis dalam tuntutan tidak boleh melebihi isi dakwaan. Namun, di sini muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah tercantum dalam dakwaan,” ujar Bayu.

Bayu juga menyoroti pernyataan JPU yang menyebutkan tuntutan terkait dugaan korupsi memperkaya diri tidak muncul secara mendadak. Menurutnya, angka tersebut justru tidak ada dalam dakwaan maupun bukti yang disajikan selama sidang. “JPU mengklaim tuntutan tidak tiba-tiba, tapi fakta persidangan menunjukkan bahwa Rp16,9 miliar tidak terbukti terkait perbuatan yang didakwakan,” tambahnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, Bayu menegaskan bahwa beban pembuktian tetap ada pada penuntut umum. Ia mengkritik klaim bahwa terdakwa harus membuktikan dirinya tidak bersalah. “Fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara Rp16,9 miliar dengan perbuatan yang didakwakan,” katanya.

Keluhan tentang Disparitas Hukuman

Ibam, yang dianggap tidak menerima dana apa pun, dituntut hukuman yang lebih berat dibandingkan pejabat yang dinyatakan menerima aliran dana. Bayu menyebut ini sebagai ketidakseimbangan yang perlu diperhatikan. “Mengapa tuntutan terhadap Ibam bisa dua kali lipat lebih tinggi dari pejabat yang dianggap terbukti menerima uang?” tanyanya.

Ibam sendiri menyatakan bahwa semua tugasnya sebagai konsultan dilakukan secara profesional tanpa konflik kepentingan. “Saya menyelesaikan pekerjaan dengan tulus, tapi akhirnya mendapat tuduhan yang justru mencolok. Sidang menunjukkan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang saya peroleh,” ungkapnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook menghadapi tuntutan hukuman penjara 6-15 tahun dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4). Ibam dituntut tambahan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti penjara selama 190 hari. Selain itu, ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan penjara, serta Rp2,28 miliar subsider tiga tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *