Special Plan: Delapan terdakwa divonis 4-7,5 tahun penjara kasus pemerasan izin TKA
Delapan terdakwa diancam hukuman 4-7,5 tahun penjara karena kasus pemerasan izin TKA
Jakarta – Delapan individu yang terlibat dalam skandal korupsi pada proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) antara tahun 2017 hingga 2025 kini mendapat putusan hukuman penjara antara 4 tahun dan 7 tahun 6 bulan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang kali.
“Para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara sah dan meyakinkan, serta terbukti melakukan perbuatan yang dilanjutkan sesuai dakwaan alternatif pertama,” ujar Hakim Ketua.
Korupsi ini terjadi ketika para aparatur sipil negara (ASN) memaksa pemberi kerja dan agen pengurusan izin RPTKA memberikan uang atau barang sebagai imbalan. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pengajuan izin tidak akan diproses. Tujuan dari pemerasan ini adalah untuk meningkatkan kekayaan para ASN Kemenaker.
Daftar terdakwa dan hukuman yang diberikan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2020–2023, Suhartono, diancam hukuman 4 tahun penjara. Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–2024, Devi Angraeni, mendapat hukuman 5 tahun penjara.
Tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Ditjen Binapenta dan PKK, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, masing-masing dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019–2021, Gatot Widiartono, menerima hukuman 6 tahun penjara. Direktur PPTKA Kemenaker 2017–2019, Wisnu Pramono, dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Haryanto, yang juga menjabat Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025, mendapat hukuman terberat, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara.
Ekstra: Pidana denda dan pengganti
Para terdakwa juga dikenai denda tambahan sebagai kompensasi. Suhartono dikenai denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, diganti dengan penjara 80 hari. Devi, Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Gatot denda Rp350 juta subsider 110 hari, Wisnu Rp350 juta subsider 110 hari, dan Haryanto denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, tuntutan pidana penjara berada antara 4 tahun hingga 9 tahun 6 bulan. Suhartono dituntut 4 tahun, Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing 6 tahun, Devi 6 tahun 6 bulan, Gatot 7 tahun, serta Haryanto dan Wisnu masing-masing 9 tahun 6 bulan. Selain itu, para terdakwa juga dituntut denda, dengan jumlah yang bervariasi.