Special Plan: Pemerintah lelang enam proyek PSEL pada semester I 2026
Pemerintah Berencana Lelang Enam Proyek PSEL di Semester I 2026
Dari Jakarta, pemerintah mengumumkan rencana untuk menggelar lelang terhadap enam proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dalam periode pertama tahun 2026. Langkah ini bertujuan mempercepat upaya pengelolaan sampah perkotaan di seluruh negeri.
“Proyek ini disahkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang fokus pada pengelolaan sampah di kawasan perkotaan dengan volume sampah mencapai sekitar 1.000 ton per hari,” terang Muhammad Qodari, Kepala Kantor Staf Kepresidenan.
Pembangkit-pembangkit tersebut diproyeksikan mampu memproses sampah sebanyak 7.000 ton per hari dari enam titik prioritas yang akan dijadwalkan untuk lelang. Qodari menegaskan bahwa enam proyek ini merupakan elemen kunci dalam strategi nasional untuk mengurangi produksi sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Daftar Lokasi yang Dipilih
Proyek pertama yang masuk dalam jadwal lelang adalah PSEL Lampung Raya, yang memiliki kapasitas 1.167 ton per hari dan melayani wilayah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, serta Kabupaten Lampung Timur.
Berikutnya, PSEL Kabupaten Bekasi di TPA Burangkeng dengan kapasitas 1.500 ton per hari. Sementara PSEL Medan Raya di TPA Terjun diberi target 1.700 ton per hari. Di sisi lain, PSEL Semarang Raya dan PSEL Surabaya Raya masing-masing memiliki kapasitas 1.100 ton per hari.
Kelima lokasi tersebut ditambahkan PSEL Serang Raya di TPA Cilowong dengan kapasitas 1.161 ton per hari. Menurut Qodari, keenam lokasi ini sudah siap dijalankan oleh Danantara.
Kebijakan Pendorong Investasi
Untuk mempercepat implementasi, pemerintah menyediakan insentif menarik bagi calon investor. Insentif ini mencakup harga beli listrik sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun, serta pengurangan masa izin lingkungan dari 24 bulan menjadi dua bulan. Selain itu, pajak penghasilan (PPN) dibebaskan untuk teknologi ramah lingkungan yang diproduksi dalam negeri.
Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025, beberapa terobosan dijelaskan Qodari sebagai upaya mengatasi hambatan regulasi dan mempercepat pengembangan program PSEL di Indonesia.
Enam proyek ini adalah bagian dari total 12 proyek yang akan dilelang oleh Danantara pada semester ini. Lokasi lainnya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.
Pelaksanaan proyek-proyek ini diharapkan mendukung target nasional untuk menyelesaikan pembangunan PSEL di 30 titik atau aglomerasi di 61 kabupaten/kota sebelum 2029. Jika tercapai, kapasitas pengolahan sampah secara kumulatif diperkirakan mencapai 33.000 ton per hari, atau setara 23 persen dari total produksi sampah nasional.