Key Issue: MK minta keterangan DPR dan Presiden soal uji materi UU Polri

PK minta pernyataan DPR dan Presiden terkait uji materi UU Polri

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang lanjutan untuk meminta pernyataan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sidang ini direncanakan berlangsung pada Kamis, dalam perkara bernomor 63/PUU-XXIV/2026, seperti yang diumumkan melalui laman resmi MK pada Rabu.

Permohonan tersebut diajukan oleh advokat Christian Adrianus Sihite, yang mengkritik Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri. Ia menilai pasal tersebut memberikan kewenangan yang tidak seimbang kepada Polri, karena menempatkan institusi tersebut langsung di bawah Presiden, bukan Kementerian Dalam Negeri. Pemohon menginginkan MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku secara mengikat.

“Ini penting, apa masalahnya jika Polri tetap di bawah Presiden dari sisi negara hukum, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Perkara ini didaftarkan pada Februari 2026, setelah sidang pendahuluan diadakan pada 19 Februari 2026. Dalam sesi tersebut, Hakim Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, dan Arsul Sani memberikan catatan terhadap permohonan pemohon. Arsul meminta penjelasan lebih rinci mengenai kerugian konstitusional yang dialami dan manfaat yang diharapkan jika Polri tetap bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi melalui Menteri Dalam Negeri.

Ia juga mengingatkan bahwa isu serupa pernah diajukan sebelumnya, seperti dalam perkara 62/PUU-IX/2011 yang kemudian ditolak, serta 11/PUU-X/2012. “Harus dipertajam apa kerugian konstitusional sebagai advokat dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2),” tambah Arsul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *