Diketok Puan di DPR – Batas Usia PRT Minimal 18 Tahun dan Ini Tugasnya

DPR RI Mengesahkan UU Pelindungan PRT dengan Syarat Usia Minimal 18 Tahun

Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi menyetujui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). UU ini menetapkan persyaratan khusus bagi calon pekerja rumah tangga (PRT), termasuk batas usia minimal 18 tahun. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 yang menyatakan: “Persyaratan calon PRT yang direkrut adalah: a. berusia minimal 18 tahun; b. memiliki e-KTP; dan c. memiliki surat keterangan kesehatan dari fasilitas kesehatan,” tulis Pasal 5.

Pelindungan dari Praktik Pekerja Anak

Kebijakan ini bertujuan memutus celah penggunaan anak-anak sebagai PRT yang selama ini kurang mendapat pengawasan. Dengan memastikan usia minimal 18 tahun, pemerintah mengharapkan perlindungan lebih kuat terhadap pekerja domestik. Selain itu, UU ini juga menegaskan bahwa PRT memiliki status sebagai pekerja formal, dengan kewajiban memenuhi standar administratif.

Perekrutan PRT dan Ruang Lingkup Tugas

Pasal 4 ayat (1) menjelaskan skema perekrutan yang diatur lebih rinci. PRT bisa ditugaskan langsung oleh pemberi kerja atau melalui perusahaan penempatan (P3RT). “Perekrutan PRT dilakukan secara: a. langsung; dan b. tidak langsung,” tulis Pasal 4 ayat (1). Tugas PRT juga diperjelas dalam PPRT, termasuk jenis pekerjaan yang masuk dalam lingkup domestik, seperti memasak, mencuci pakaian, membersihkan rumah, dan merawat anak.

Dalam Pasal 10, pemerintah merinci tugas PRT secara spesifik. Beberapa contoh pekerjaan meliputi: menjaga orang sakit, merawat anggota keluarga, mengemudi, serta mengurus binatang peliharaan. PRT juga bisa menangani pekerjaan tambahan yang disepakati bersama pemberi kerja. Namun, aturan ini menekankan bahwa tugas harus disepakati secara jelas agar tidak ada eksploitasi di luar kesepakatan awal.

Peningkatan Transparansi dan Kepatuhan

Dengan adanya UU ini, pemerintah berupaya menciptakan proses rekrutmen yang lebih transparan, mengurangi ketergantungan pada relasi informal. Praktik kekeluargaan yang sering dilakukan sebelumnya kini diatur secara lebih ketat. Selain itu, UU ini memberikan jaminan bahwa tugas PRT tidak terbatas pada satu jenis pekerjaan, melainkan disesuaikan dengan perjanjian kerja yang dibuat bersama.

“Perekrutan PRT dilakukan secara: a. langsung; dan b. tidak langsung,” tulis Pasal 4 ayat (1).

Kebijakan ini juga mencakup perubahan dalam ruang lingkup pekerjaan, menghindari praktik “serabutan tanpa batas” yang sering dialami oleh pekerja rumah tangga. UU Pelindungan PRT diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik, baik secara hukum maupun sosial, bagi para pekerja domestik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *