New Policy: Anggota Komisi VII minta Pemda tingkatkan layanan di Terminal Rajabasa
Anggota Komisi VII Dorong Pemda Tingkatkan Kualitas Layanan Terminal Rajabasa
Bandarlampung – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Haryo Soekartono menyoroti kebutuhan pemerintah daerah Lampung untuk meningkatkan kinerja di Terminal Tipe A Rajabasa. Menurutnya, frekuensi bus antarprovinsi yang masuk ke terminal resmi masih rendah, meskipun setiap hari terdapat sekitar 400 unit bus yang melintas antara Bakauheni-Merak. “Banyak bus tidak masuk ke terminal secara optimal, padahal fasilitas tersebut menjadi pusat integrasi transportasi,” jelasnya saat inspeksi di terminal tersebut, Kamis.
Masalah Frekuensi Bus
Bambang menunjukkan bahwa saat ini, rata-rata hanya satu bus yang masuk ke terminal dalam setengah jam, padahal idealnya seharusnya ada 20 bus per jam. “Ini jelas menghambat ketersediaan layanan transportasi yang seharusnya terpadu,” katanya. Ia menekankan bahwa berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seluruh bus antarprovinsi diwajibkan menggunakan terminal tipe A sebagai titik kumpul. Namun, praktik saat ini menunjukkan minimnya penggunaan fasilitas ini.
“Frekuensi bus yang masuk ke terminal belum mencapai target ideal. Selain mengganggu integrasi layanan, ini juga berdampak pada pendataan penumpang yang krusial untuk perencanaan transportasi,” katanya.
Fungsi Terminal Tipe A
Menurut Bambang, terminal tipe A memiliki peran penting sebagai titik penghubung antara angkutan antarprovinsi dan dalam provinsi, termasuk terminal tipe B serta C. “Kurangnya bus yang masuk akan mengurangi efektivitas fungsi terminal ini, terutama dalam memastikan akses yang merata bagi masyarakat,” ujarnya. Ia juga menyoroti adanya terminal bayangan yang beroperasi di area terbatas seperti jalan tol, yang bisa mengganggu keselamatan penumpang.
Kemudahan Akses dan Ekonomi Daerah
Ia menegaskan bahwa ketersediaan transportasi yang baik menjadi faktor utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, termasuk sektor UMKM dan pariwisata. “Jika layanan transportasi terintegrasi dengan baik, ekonomi daerah akan mengalami peningkatan signifikan,” tegasnya. Bambang juga menyoroti kebijakan penjualan tiket bus yang sering tidak menyediakan tiket bagi penumpang, terutama pada layanan ekonomi non-AC.
“Tiket menjadi bukti perlindungan asuransi Jasa Raharja. Saat ini, santunan kecelakaan hanya Rp50 juta, namun kami telah mengusulkan peningkatan nilai tersebut menjadi Rp200 juta untuk memberikan perlindungan lebih maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.