Ammar Zoni jalani sidang putusan terkait kasus narkotika Kamis siang
Ammar Zoni Jalani Sidang Putusan Terkait Kasus Narkotika Kamis Siang
Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan sidang penentuan hukuman untuk kasus peredaran narkotika yang melibatkan Muhammad Ammar Akbar, dikenal sebagai Ammar Zoni, serta lima tersangka lainnya. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa sidang tersebut diadakan pada siang hari Kamis sekitar pukul 13.00 WIB. “Sidang putusan dilakukan setelah jeda makan siang,” ungkap Andi.
Selama ini, Ammar Zoni telah dituduh dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026. Tuntutan tersebut juga mencakup denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan (subsider) dengan hukuman penjara selama 140 hari.
“Menuntut agar majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak serta melawan hukum, dengan tujuan menjual atau menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita.
Dalam sidang yang sama, tuntutan juga dibacakan untuk lima tersangka lainnya, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim (dikenal sebagai Ko Andi), Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi. Diantara mereka, Asep dan Ade masing-masing mendapat hukuman enam tahun penjara, Ardian tujuh tahun, sedangkan Ko Andi dan Rivaldi masing-masing diancam delapan tahun.
Kelompok keenam tersangka ini disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 mengenai penyesuaian pidana.