Main Agenda: KPK nilai tata kelola gas alam harus dibangun berdasarkan kebutuhan

KPK nilai tata kelola gas alam harus dibangun berdasarkan kebutuhan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya perencanaan tata kelola gas alam yang matang, didasarkan pada kebutuhan nyata, kesiapan infrastruktur, serta kepastian pemanfaatan dalam negeri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pernyataan ini saat mengupas perkembangan persidangan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, di Jakarta, Kamis.

Persidangan dan fakta yang ditemukan

Dalam kasus tersebut, KPK menyoroti fakta bahwa selama periode pengadaan LNG, Indonesia justru memiliki pasokan gas domestik yang lebih dari cukup. “Ketersediaan gas alam dalam negeri berada dalam kondisi surplus, sehingga tidak perlu dilakukan impor LNG untuk memenuhi kebutuhan nasional,” jelas Budi. Menurutnya, keadaan ini membuktikan bahwa kesalahan utama berada pada tata kelola yang tidak terstruktur sejak awal.

“Setiap keputusan strategis, terutama yang bernilai besar dan berdampak jangka panjang, harus didasari prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, jika kebutuhan belum jelas, infrastruktur tidak siap, dan regulasi belum memadai, tetapi kontrak besar tetap dilaksanakan, maka risiko finansial negara akan semakin tinggi. “Kondisi seperti itu mengakibatkan beban keuangan negara yang tidak terduga,” ujarnya.

Penguatan tata kelola sebagai upaya pencegahan korupsi

KPK menegaskan bahwa tata kelola sektor energi, khususnya gas alam, adalah bagian penting dalam mencegah korupsi. “Tata kelola yang bersih tidak hanya mengurangi kerugian negara, tetapi juga memastikan sumber daya strategis dijaga untuk kepentingan masyarakat,” tambah Budi. Ia menekankan bahwa keputusan bisnis di sektor energi berkaitan dengan keberlanjutan keuangan negara dan kepentingan publik.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat penyidikan terhadap kasus dugaan suap pengadaan LNG pada 6 Juni 2022. Pada 19 September 2023, Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 Juni 2024. Mahkamah Agung meningkatkan hukuman Karen menjadi 13 tahun pada 28 Februari 2025.

Pada 2 Juli 2024, KPK menambahkan dua tersangka baru, Yenni Andayani (mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina) dan Hari Karyuliarto (mantan Direktur Gas Pertamina). Kedua orang tersebut ditahan pada 31 Juli 2025. Persidangan dijalani pada 13 April 2026, di mana Yenni dituntut 5 tahun penjara dan 6 bulan, sementara Hari dituntut 6 tahun dan 6 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *