Visit Agenda: Polda Metro periksa polisi diduga terlibat broker proyek di Bekasi

Polda Metro Periksa Anggota Polisi Diduga Terlibat Broker Proyek di Bekasi

Di Kabupaten Bekasi, Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota kepolisian aktif, Aiptu YS yang dikenal dengan nama Lippo, atas dugaan keterlibatan dalam menjadi broker proyek pengadaan barang dan jasa. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa klarifikasi internal telah dilakukan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait kesaksian YS dalam persidangan Tipikor di Bandung yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

“Terkait informasi bahwa Aiptu YS menjadi saksi dalam sidang Tipikor Bupati Bekasi, Propam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” ujar Budi saat diwawancara di Bekasi, Kamis.

YS alias “Lippo” mulai dikenal setelah menjadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam sidang tersebut, ia mengakui bahwa dirinya adalah anggota Polri yang masih aktif. Menurut penyidik, total imbalan yang diterima YS mencapai sekitar Rp16 miliar dari proyek-proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara tersebut ke institusi yang berwenang. “Kami memantau fakta persidangan dan menyerahkan penanganan ke lembaga yang memimpin,” tambah Budi. Ia juga membenarkan bahwa YS telah mengajukan pengunduran diri pada 18 Maret lalu, meski saat ini permohonan tersebut masih dalam proses di Biro SDM Polda Metro Jaya.

Kritik dari Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), mengatakan bahwa pengunduran diri YS tidak memutuskan proses hukum terhadap dugaan keterlibatannya sebagai broker proyek saat masih berstatus anggota Polri. “Harus diingat, tindakan sebagai broker proyek dan menerima komisi dilakukan saat dia masih aktif sebagai polisi,” jelas Sugeng. Ia menekankan bahwa YS harus diproses sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena menerima gratifikasi atau suap.

“Kalau dia menerima fee dari proyek saat masih menjalani tugas, maka perbuatan itu harus diselidiki secara terpisah,” ujarnya.

Sugeng juga mengkritik keputusan pengunduran diri YS. Jika diterima, maka YS berpotensi tidak lagi bisa diperiksa melalui mekanisme kode etik atau pelanggaran disiplin. “Menurut saya, permintaan pengunduran dirinya jangan dikabulkan. Sebaliknya, dia sebaiknya diberhentikan melalui putusan Komisi Kode Etik Kepolisian, PTDH jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas Sugeng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *