Important Visit: Kuasa hukum DPR dan Presiden tunda beri keterangan uji materi UU Polri
Kuasa Hukum DPR dan Presiden Tunda Pemberian Keterangan dalam Uji Materiil UU Polri
Jakarta, Kamis – Tim kuasa hukum DPR serta Presiden memutuskan untuk menunda pengumuman keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini berlangsung terkait dengan pengujian Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2022, yang berpotensi bertentangan dengan UUD 1945. Kuasa hukum DPR hadir melalui Badan Keahlian, diwakili oleh Wildan Ramdani, yang meminta penundaan. “Kami dari Tim Badan Keahlian DPR ini menyampaikan penundaan pembacaan keterangan, sementara surat permohonan sudah kami ajukan,” ujar Wildan.
Tim Kuasa Hukum Presiden Juga Meminta Penundaan
Di sisi lain, kuasa hukum presiden dibawa oleh dua instansi, yaitu Polri melalui Kombes Dandi Aryo L dan Kementerian Hukum melalui Jualiansyah. Keduanya menyatakan belum siap memberikan keterangan dan meminta pengunduran waktu. Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin sidang, menyetujui penundaan serta mengatur ulang jadwal agar kedua pihak bisa hadir kembali pada Rabu (13/5) pukul 13.30 WIB. “Agenda hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan, tapi kedua belah pihak menyatakan belum bisa memberikan penjelasan,” jelas Suhartoyo.
Permohonan Uji Materiil Ajukan Advokat
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh advokat Christian Adrianus Sihite pada Februari 2026. Sidang awal dilakukan pada 19 Februari 2026, dengan fokus pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri. Pemohon meminta MK memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku secara mengikat. Mereka berargumen bahwa status Polri di bawah presiden langsung bisa menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pengacara yang mendukung oposisi atau berlawanan dengan pemerintah.
Kami mengajukan uji materiil agar pasal tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip konstitusi.
Permohonan ini dianggap berdampak pada keseimbangan hukum, karena menurut para pemohon, sistem kepemimpinan Polri secara langsung kepada presiden bisa membeda-bedakan perlakuan terhadap pihak-pihak yang berseberangan.