Key Discussion: Platform ibarat Robin Hood, Dewan Pers dorong penguatan hak cipta
Platform ibarat Robin Hood, Dewan Pers dorong penguatan hak cipta
Jakarta, Kamis — Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai pengaruh platform digital raksasa saat ini seperti figur Robin Hood modern. Ia menekankan perlunya pengembangan perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik untuk memperkuat industri pers. Dalam diskusi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta perwakilan organisasi pers, Komaruddin menyatakan platform digital tampak menghibahkan informasi, tetapi sebenarnya mengambil karya media tanpa bayaran.
“Platform itu mirip Robin Hood. Dia kasih apa saja ke pengguna, tapi dari hasil maling, mencuri, mengambil dari mana saja: dari berita, buku, atau koran,” ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Menurut Komaruddin, platform digital bersifat filantropis dengan memberikan akses luas dan gratis terhadap informasi. Ia mengibaratkan platform seperti pasar yang menawarkan berbagai produk dengan diskon atau gratis. “Sampai-sampai ada ungkapan ‘palugada’, apa yang kamu minta, saya ada,” tambahnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan dampak negatif dari pengambilan konten oleh platform. Komaruddin menyoroti dilema yang dihadapi media massa, di mana pendapatan berkurang karena karya mereka dipakai tanpa kompensasi. “Akibatnya, ada yang harus PHK karena penghasilan berkurang,” katanya.
Komaruddin menekankan pentingnya regulasi terkait hak cipta penerbit untuk menjaga keseimbangan antara platform digital dan media massa. Ia menekankan perlunya kompensasi adil agar pers tetap sehat secara finansial dan kualitas SDM. “Agar pers bisa membangun masyarakat yang sehat, maka dalam diri pers sendiri harus sehat lebih dahulu,” ujarnya.
Langkah Pemerintah untuk Perlindungan Karya Jurnalistik
Menkum Supratman Andi Agtas memastikan karya jurnalistik akan dilindungi dalam RUU Perubahan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sedang dibahas di DPR. “Saya mewakili pemerintah, sudah menggagas dan membicarakan ini sekian lama dengan para pemimpin media,” katanya.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik sangat dibutuhkan, terlebih di era disrupsi digital,” ucap Supratman.
Ia menjelaskan pemerintah terus berkomunikasi dengan berbagai organisasi pers, termasuk redaksi media, untuk merumuskan perlindungan tersebut. Meski masih perlu diskusi lebih lanjut mengenai aturan RUU, Supratman menekankan tugas pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual. “Sebagai pihak yang memegang kekuasaan, kita harus memastikan hak-hak kreatif dijaga,” tuturnya.