Latest Program: Ditjen Imigrasi deportasi buronan AS
Ditjen Imigrasi Deportasi Buronan AS
Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil melakukan deportasi terhadap pelarian Amerika Serikat (AS) dengan inisial AJP. Pada hari Kamis, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa AJP ditangkap oleh petugas saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah tiba dari Taipe, Taiwan.
Deteksi Melalui Sistem Autogate
AJP ditahan dan diserahkan kepada Kedutaan Besar AS, dengan proses pendeportasian dipantau oleh US Marshals. Menurut Hendarsam, pihaknya menerima informasi dari Interpol melalui surat permintaan yang berisi red notice, sehingga petugas mampu mengidentifikasi buronan tersebut. “Sistem autogate yang terhubung dengan Interpol 24 jam nonstop memungkinkan deteksi cepat terhadap objek DPO yang masuk ke Indonesia dalam kondisi pelarian,” jelasnya.
Penerapan Kebijakan Selektif
“Penanganan ini mencerminkan penerapan kebijakan selektif dalam keimigrasian, di mana hanya individu yang tidak membahayakan keamanan negara dan berkontribusi positif dapat tetap berada di Indonesia,” ujar Hendarsam. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk komitmen Kemenimipas untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas.
Ditjen Imigrasi terus memperkuat kerja sama dengan aparat hukum domestik serta mitra internasional. “Kolaborasi lintas negara menjadi penting untuk memastikan proses deportasi berjalan efektif dan profesional,” tambahnya.
Detail Proses Deportasi
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026. Petugas Imigrasi langsung menahannya dan menyerahkan ke Ditjen Imigrasi pada 19 Januari 2026. “Pendeportasian akhirnya dilakukan pada 23 April 2026 setelah pemeriksaan ketat dan penahanan di ruang detensi,” terang Yuldi.
Dalam proses pemeriksaan, pihak Ditjen Imigrasi berkoordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah AS untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persiapan teknis pemulangan. Yuldi menekankan bahwa tindakan ini memperkuat kerja sama internasional dalam bidang keamanan dan hukum.