Solution For: Khalid Basalamah kembalikan Rp8,4 M ke KPK terkait kasus kuota haji

Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK terkait Kasus Kuota Haji

Jakarta – Khalid Zeed Abdullah Basalamah, seorang pendakwah dan pengelola biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengembalikan dana sekitar Rp8,4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan pengembalian uang tersebut terjadi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” ujarnya setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis. Dia juga menyebutkan bahwa tanggal pengembalian dana tersebut tak ia ingat. “Waduh, jangan ditanya soal tanggal. Saya tidak bisa mengingatnya,” tambahnya.

Khalid menuturkan pengembalian uang dilakukan setelah KPK menanyakan kepada dirinya. “Ketika dijemput KPK, mereka bertanya, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya jawab, iya ada. ‘Ustaz, harus dikembalikan’,” katanya sambil memperagakan percakapan dengan penyidik. “Baik, kami kembalikan.”

Dana yang dikembalikan, menurut Khalid, merupakan total biaya haji yang dibayarkan dirinya dan para jamaah kepada PT Muhibbah, perusahaan penyelenggara haji berbasis di Pekanbaru, Riau. “Uang itu diberikan oleh Muhibbah, lalu kami tidak tahu apa isinya. KPK meminta, dan kami kembalikan saat diminta,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Khalid mengklaim bahwa dirinya hanya menjadi korban. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, lembaga antikorupsi itu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Sementara Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dikenai cekal.

Setelah menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026, KPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Dalam perkembangan terbaru, pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rutan KPK. Ishfah ditahan pula pada 17 Maret 2026, namun statusnya sempat diubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. KPK kembali menahan Yaqut di Rutan pada 24 Maret 2026. Selain itu, dua tersangka baru ditetapkan pada 30 Maret 2026, yakni Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Aziz Taba dari Kesthuri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *