Latest Program: Menkum: Implementasi KBLI 2025 dipermudah lewat konversi otomatis

Menkum: Implementasi KBLI 2025 dipermudah lewat konversi otomatis

Jakarta, Kamis — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 diwujudkan lebih efisien berkat adanya mekanisme konversi otomatis dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum dan Online Single Submission (OSS). Menurutnya, pelaku usaha hanya perlu mengubah kode KBLI, tanpa mengalami perubahan jenis aktivitas usaha, dan sistem akan menyesuaikan secara langsung.

“Prinsipnya, negara memberikan kemudahan, khususnya bagi yang hanya mengganti kode KBLI. Proses penyesuaian akan ditangani otomatis. Jika usaha benar-benar mengalami perubahan, pelaku usaha dianjurkan mengikuti prosedur untuk menjaga kelegalan,” jelas Supratman.

Kebijakan ini diluncurkan oleh pemerintah dalam dua bentuk, yaitu konversi otomatis dan penyesuaian manual. Pihaknya menjelaskan bahwa penyesuaian manual diperlukan ketika ada perluasan atau transformasi aktivitas usaha, yang memerlukan perubahan dalam akta notaris.

Menkum menegaskan bahwa transisi KBLI 2025 ke seluruh sistem pemerintahan harus rampung sebelum 18 Juni 2026. Saat ini, penerapan KBLI 2025 di bawah Kemenkum hampir selesai, dan hanya tinggal menunggu integrasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar harmonisasi berjalan lancar.

Komitmen Pemerintah dan Surat Edaran Bersama

Pemerintah berkomitmen untuk memudahkan pelaku usaha melalui SEB yang melibatkan Kemenkum, BKPM, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Dokumen ini diharapkan menghilangkan kebingungan di lapangan serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR).

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menambahkan bahwa perubahan KBLI 2025 diperlukan karena dinamika ekonomi yang cepat. Ia mengungkapkan empat perubahan utama, seperti munculnya sektor baru, isu lingkungan, transformasi digital, dan pergeseran model bisnis.

“KBLI perlu diperbarui karena kebutuhan ekonomi kita terus berkembang. Dengan revisi ini, kita bisa menyelaraskan aktivitas usaha dengan perubahan yang terjadi di lapangan,” ucap Amalia.

Sebagai bagian dari upaya ini, SEB menjadi bentuk kebijakan utama pemerintah untuk memastikan transisi KBLI 2025 berjalan lancar, selaras, dan tidak menyulitkan pelaku usaha. Target transisi ini juga diharapkan meningkatkan realisasi investasi serta memperkuat kepastian hukum dalam dunia usaha Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *