Special Plan: Mendagri Tito Minta Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Tito Minta Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan kepada para gubernur untuk menerapkan insentif fiskal khusus pada kendaraan bermotor berbasis baterai. Langkah ini bertujuan mendukung efisiensi bahan bakar, pengurangan emisi, serta perbaikan kualitas udara. Kebijakan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menyebutkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
“Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah melalui PKB dan BBNKB KBL juga mencakup kendaraan bermotor yang diubah dari bahan bakar fosil ke energi listrik,” tulis Tito dalam surat edaran yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).
Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang menegaskan prinsip pemberian pajak pada sektor transportasi. Tito menyatakan bahwa insentif tersebut bertujuan meningkatkan penggunaan energi bersih, keberlanjutan, dan kualitas udara yang ramah lingkungan. Selain itu, pemberian insentif juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak serta gas.
Insentif fiskal berupa pengurangan pajak daerah diberikan untuk kendaraan yang dibuat pada tahun 2026 dan sebelumnya. Gubernur diminta melaporkan keputusan mereka ke Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) dengan batas waktu 31 Mei 2026. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) di sektor transportasi jalan.