Latest Update: 8 Hari Lagi! Tak Lapor SPT Pajak di Coretax Bakal Kena Denda

8 Hari Lagi! Tak Lapor SPT Pajak di Coretax Bakal Kena Denda

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi tanggung jawab setiap wajib pajak di Indonesia. Kewajiban ini semakin penting bagi mereka yang sudah membayar pajak secara otomatis melalui penghasilan gaji atau transaksi belanja. Periode pengisian SPT ditetapkan dari awal Januari hingga 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi. Sementara itu, badan usaha diberi waktu hingga 30 April 2026 untuk melengkapi laporan tahunan mereka.

Dalam upaya memudahkan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kebijakan relaksasi. Pembebasan sanksi administrasi diberikan bagi orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT tahunan pajak periode 2025. Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, batas waktu pelaporan SPT tahunan 2025 tetap berlaku hingga 31 Maret 2026. Hal ini diselaraskan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP55/PJ/2026, serta tenggat waktu pembayaran PPh Pasal 29.

Bila ada keterlambatan dalam penyampaian SPT atau pembayaran pajak, baik untuk penghasilan maupun kekurangan pembayaran, maka sanksi administratif bisa dihapus hingga 30 April 2026. Sanksi administrasi meliputi denda dan peningkatan pajak yang wajib dibayarkan. Untuk wajib pajak pribadi, denda diterapkan sesuai jenis SPT yang dilaporkan.

Sanksi Administratif Berdasarkan Jenis SPT

1. Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2. Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya 3. Denda Rp1.000.000 untuk SPT PPh Badan 4. Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Orang Pribadi

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,”

dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan.

Sanksi pidana diperjelas dalam Pasal 39 UU KUP. Setiap wajib pajak yang sengaja menghindari pengisian SPT atau menyampaikan data yang tidak akurat dan lengkap, serta menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, akan dikenai hukuman penjara. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SPT yang tidak dilaporkan tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *