Main Agenda: Bareskrim Polri tetapkan Ustadz SAM tersangka pelecehan seksual

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM sebagai Tersangka dalam Kasus Pelecehan Seksual

Jakarta, Jumat — Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) telah mengambil langkah penetapan tersangka terhadap Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) atas dugaan tindakan pelecehan seksual. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan cukup bukti. “Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ungkapnya.

Pelaporan dan Dugaan Intimidasi

Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025, terkait laporan lima santri laki-laki yang menjadi korban. Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyatakan bahwa tindakan SAM menyebabkan trauma berat pada para pelaku. Ia juga menyoroti adanya upaya untuk mengintimidasi korban agar menyerahkannya dari kepolisian, termasuk dugaan suap yang diberikan oleh SAM atau utusannya.

“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga diminta untuk tidak membuka perkara ini. Ada juga upaya memberikan dana agar kasusnya tidak berlanjut,” tutur Cholidin.

Perkembangan dan Penetapan Tersangka

Menurut saksi, Ustadz Abi Makki, pelecehan oleh SAM terjadi sejak 2021. Saat itu, korban bersama guru dan tokoh agama melakukan tabayyu n, namun SAM mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya. Namun, pada 2025, para santri menyatakan bahwa SAM kembali melakukan tindakan serupa. Akibatnya, laporan resmi dibuat ke Bareskrim Polri.

Rapat Khusus dengan DPR dan LPSK

Pada 4 April 2026, Komisi III DPR RI mengadakan rapat tertutup bersama kepolisian, LPSK, serta perwakilan keluarga korban. Setelah pertemuan tersebut, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengungkap bahwa beberapa TKP berada di berbagai lokasi, termasuk Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir.

“Jadi, beberapa tempat terjadinya ada di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir,” katanya.

Nurul Azizah menambahkan bahwa detail lebih lanjut mengenai kasus ini belum diungkapkan secara rinci oleh penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap lanjutan, meski sudah ada keputusan untuk menetapkan SAM sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *