Polres Jakpus tangkap empat pelaku begal bersenjata tajam

Polres Jakpus Dapatkan Empat Tersangka Begal Senjata Tajam

Jakarta – Pada 9 April 2026, sekitar pukul 03.40 WIB, empat orang beraksi begal bersenjata tajam celurit di kawasan Jembatan Merah, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut berhasil dikungkung oleh Unit Reskrim Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakarta Pusat, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di beberapa titik lokasi.

“Pelaku menghentikan korban di jalan, mengancam dengan senjata tajam, dan mengambil sepeda motor serta handphone milik korban,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Jumat.

Korban, Gilang Hisbullah (23), saat itu bersama teman sebelum dihadang oleh keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Reynold menyebutkan para pelaku beroperasi dengan pembagian peran, di mana dua dari mereka menyerang korban dengan celurit. Setelah menerima laporan, tim kepolisian memeriksa lokasi kejadian dan rekaman CCTV.

“Setelah olah TKP, identitas pelaku terungkap dan kami lakukan penangkapan di berbagai wilayah,” tambah Reynold.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menjelaskan empat tersangka dengan inisial HQQ, JM, FP, dan YIP berhasil diamankan. Barang bukti yang disita mencakup satu celurit, dua sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat aksi. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6,5 juta.

Keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus mengejar barang-barang korban yang belum ditemukan. Tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di jam rawan tindak kriminal.

Perkembangan Penyelidikan

Kerja cepat tim kepolisian memungkinkan penangkapan empat pelaku begal bersenjata tajam di lokasi berbeda, mulai Tangerang hingga apartemen di Jakarta. Dari hasil penyelidikan, korban sempat dihadang oleh empat orang yang menggunakan dua kendaraan bermotor.

Persiapan Penuntutan

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan bukti yang mendukung tindak pencurian dengan kekerasan. Para pelaku dinyatakan terlibat dalam aksi serang pada 9 April 2026, sekitar pukul 03.40 WIB. Saat ini, mereka tengah diperiksa terkait pasal yang menempatkan mereka dalam tuntutan hukum. Polisi juga memperluas pencarian untuk barang milik korban yang belum ditemukan.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama di jam-jam rawan. Kejadian tersebut menjadi contoh kejahatan yang memanfaatkan senjata tajam untuk melakukan pencurian di jalan umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *