Special Plan: Pemprov diminta perhatikan pedagang terkait parkir liar di Lebak Bulus
Pemprov Diminta Perhatikan Pedagang terkait Parkir Liar di Lebak Bulus
Jakarta – Para pedagang di sekitar stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mengeluhkan tindakan penertiban parkir liar yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan mengganggu keberlanjutan usaha mereka. Seorang pedagang bernama Joni menyatakan, “Kami sering digusur, tapi tidak pernah ada kompensasi. Jelas merasa dirugikan,” katanya kepada wartawan setelah proses penertiban di Depo MRT Lebak Bulus, Jumat lalu.
Joni mengungkapkan bahwa dirinya telah berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 2018 bersama empat pedagang lainnya. Menurutnya, pendapatan yang diperoleh dari aktivitas berdagang dan usaha parkir mencapai sekitar Rp70 ribu per hari, dengan tarif parkir Rp5.000 per kendaraan. Ia menilai penertiban ini membuat mereka harus pindah kembali tanpa adanya penggantian.
“Kami maunya ikut pengelola saja, direkrut, supaya tetap bisa usaha,” tambah Joni.
Sementara itu, pedagang berusia lebih dari 30 tahun, Rohida, menyampaikan kekecewaannya karena tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya soal rencana penertiban. “Belum tahu. Baru kemarin dengar-dengar mau ditertibkan,” ujarnya. Rohida mengaku masih berjualan di lokasi yang tidak jauh dari tempat asalnya karena keterbatasan tenaga. Setiap hari, ia berjalan kaki sekitar tiga kilometer dari kawasan MRT Lebak Bulus setelah suaminya meninggal enam tahun lalu.
“Pengennya di sini saja. Kalau jauh, saya tidak kuat dorong gerobak sendirian,” kata Rohida.
Penertiban parkir liar di sekitar area MRT Lebak Bulus pada Jumat ini bertujuan menata lingkungan dan mengurangi kemacetan. Namun, para pedagang berharap pemerintah tetap mempertimbangkan dampak negatif terhadap usaha kecil yang telah berlangsung lama. Saat ini, lahan milik Sarana Jaya telah diubah menjadi area parkir, dan secara bertahap akan ditata oleh pemerintah.
Sebelumnya, warga mengeluhkan kondisi parkir yang memakan badan jalan di Depo MRT Lebak Bulus. Area tersebut sempat bisa menampung hingga 300 sepeda motor. Meski demikian, pengelolaan resmi yang disediakan pemerintah dinilai belum memenuhi kebutuhan pedagang. Pemprov DKI juga sedang mempertimbangkan solusi alternatif untuk memudahkan akses karyawan di beberapa mall di kawasan tersebut.
Penggunaan rambu “P” (parkir) di lokasi tersebut mengindikasikan bahwa area itu diizinkan untuk dipakai sebagai tempat parkir. Namun, perubahan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas ekonomi para pedagang yang mengandalkan lokasi tersebut untuk kegiatan usahanya.