Key Discussion: Peneliti: Usulan ketum parpol dua periode cegah pimpinan personalistik

Peneliti: Usulan ketum parpol dua periode cegah pimpinan personalistik

Peneliti Senior Lili Romli

Jakarta – Lili Romli, peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyebut usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pembatasan jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode sebagai langkah untuk menghindari kepemimpinan yang berbasis personal. “Usulan ini bisa memperkuat mekanisme pelembagaan kepemimpinan partai, sehingga mengurangi risiko kepemimpinan personalistik dan stagnasi pergantian elit,” ujarnya kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

“Namun, KPK mengamati bahwa suksesi kepemimpinan partai sering kali terhambat dan kurang demokratis karena tidak berlangsung secara berkala,” tambahnya.

Menurut Lili, masalah suksesi kepemimpinan termasuk dalam urusan internal partai. “Meski demikian, KPK berpendapat bahwa situasi ini menunjukkan kecenderungan tidak periodik dalam pergantian ketua umum, yang berpotensi memicu kepemimpinan berbasis kepentingan pribadi,” jelasnya. Ia menekankan bahwa usulan tersebut perlu dipertimbangkan dengan bijak agar tidak menimbulkan resistensi dari partai-partai karena lembaga negara tidak bisa mengatur semua hal terkait pengelolaan internal parpol.

KPK’s Study Findings

KPK mengajukan sejumlah rekomendasi setelah melakukan evaluasi tata kelola partai politik, seperti tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK. Dalam studi tersebut, lembaga antirasuah menemukan empat aspek yang belum jelas dalam pengelolaan partai, khususnya terkait masa jabatan ketua umum. Usulan dibuat sebagai upaya memastikan kaderisasi berjalan efektif, dengan batasan jabatan ketua umum maksimal dua kali periode.

Usulan KPK bisa diajukan dalam pembahasan RUU Parpol. “Kemungkinan besar, usulan ini akan diambil alih oleh Kemendagri sebagai inisiatif pemerintah, atau mungkin tetap disampaikan langsung oleh KPK,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *