Topics Covered: Legislator dorong LPSK hadir hingga ke pelosok demi bangun keadilan

Bob Hasan Dorong Penguatan LPSK di Daerah Terpencil untuk Keadilan Restoratif

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menekankan perlunya kehadiran perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ke pelosok nusantara. Tujuannya adalah memastikan keadilan restoratif dapat tumbuh di seluruh masyarakat. Menurut Bob, setelah revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) disahkan, penyempurnaan sistem hukum harus fokus pada penguatan lembaga yang langsung berinteraksi dengan masyarakat.

“Kehadiran LPSK secara utuh sangat menentukan bagaimana keadilan restoratif bisa benar-benar terbangun di tengah masyarakat,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Bob menambahkan, LPSK merupakan alat penting yang mewakili kepentingan masyarakat yang terlibat dalam proses hukum. Untuk mewujudkan supremasi hukum yang adil, ia menyoroti kebutuhan perbaikan struktur hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa jangkauan kelembagaan saat ini belum optimal, terutama di daerah-daerah.

Ia mengusulkan LPSK tidak lagi beroperasi dengan model lama yang terlalu berpusat. “LPSK sebagai lembaga tidak boleh lagi seperti yang kemarin-kemarin. Harus ada di setiap kabupaten,” katanya.

Revisi UU PSDK Disahkan, Fokus pada Ekspansi Struktur

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa (21/4) menyetujui RUU PSDK menjadi undang-undang. Dalam peraturan tersebut, pelindungan diperluas ke subjek lain dalam proses peradilan pidana, seperti saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.

Dalam RUU yang disahkan, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara independen. Selain itu, kelembagaan LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Bob juga menekankan bahwa ekspansi struktur LPSK bukan sekadar isu birokrasi, melainkan upaya negara untuk hadir secara langsung. “Pembenahan struktur ini tujuannya jelas, yaitu untuk melayani dan menjadi representasi kepentingan masyarakat agar supremasi hukum yang berkeadilan dapat ditegakkan secara merata,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *