New Policy: KPK nilai tetap berwenang buat kajian pencegahan korupsi pada parpol

KPK nilai tetap berwenang buat kajian pencegahan korupsi pada parpol

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kewenangannya untuk menggelar studi pencegahan korupsi di partai politik (parpol) tetap berlaku, termasuk dalam evaluasi sistem tata kelola internal mereka. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan pernyataan tersebut saat berbicara dengan para jurnalis di Jakarta, Jumat. Ia mengungkapkan hal ini setelah muncul berbagai tanggapan dari para anggota legislatif dan politisi terhadap rekomendasi KPK dalam kajian tata kelola parpol.

“Dalam menjalankan fungsi pencegahannya, KPK tetap diberi kewenangan untuk meninjau mekanisme pencegahan korupsi dalam partai politik,” ujar Aminudin.

KPK mengklaim bahwa rekomendasi-rekomendasi yang diberikan, seperti pembatasan masa jabatan ketua umum parpol hingga dua periode, diberikan secara tulus sebagai upaya mengurangi risiko korupsi. “Rekomendasi ini bertujuan memastikan rekrutmen dan pengembangan kader di dalam partai lebih terbuka serta terukur,” tambahnya.

“Kajian yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari upaya mencegah tindak pidana korupsi. Ini merupakan tanggung jawab yang diamanatkan ke lembaga tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa tata kelola partai politik sangat penting dalam membentuk pejabat publik. “Hasil studi ini memberikan arahan perbaikan. Harapan kita adalah masyarakat dapat memperbaiki proses yang sekarang berjalan agar ruang untuk korupsi semakin sempit,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK telah menyusun laporan mengenai sistem tata kelola parpol. Dalam studi tersebut, ditemukan adanya masalah dalam proses kaderisasi, yang membuat seseorang perlu mengeluarkan biaya untuk bergabung dengan partai hingga bisa menjadi kandidat dalam pemilihan umum. Sebagai respons, KPK mengusulkan adanya perubahan dalam sistem kaderisasi tersebut untuk mengurangi biaya politik serta mencegah kebocoran dana.

Dalam rangka meningkatkan kualitas kaderisasi, KPK juga menyarankan pembagian anggota parpol menjadi tiga kategori: muda, madya, dan utama. Selain itu, dianjurkan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi diusulkan berasal dari kader madya. Untuk posisi capres dan cawapres, serta calon kepala daerah, KPK menekankan perlunya diusulkan dari sistem kaderisasi yang terstruktur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *