Key Strategy: Video: KLH: Bantar Gebang Hanya Terima Residu pada 2027
Video: KLH: Bantar Gebang Hanya Terima Residu pada 2027
Pada 24 April 2026, Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup, memberikan peringatan keras kepada para pemimpin daerah khusus Jakarta yang tidak mengikuti instruksi dari kementerian terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang.
Lebih lanjut diulas dalam program Nation Hub CNBC Indonesia yang tayang pada Jumat, 24 April 2026, berikut ini.