KPK Panggil Bos Muhibbah yang Disebut Khalid Basalamah di Kasus Haji

KPK Panggil Bos Muhibbah yang Disebut Khalid Basalamah di Kasus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2023-2024. Nama Ibnu Mas’ud sebelumnya disebut dalam penyelidikan terhadap Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), saat diperiksa pada 23 April 2026 dan 9 September 2025.

Pemeriksaan yang Dilakukan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Ibnu Mas’ud, lembaga antirasuah tersebut juga mengundang beberapa saksi lain, termasuk Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib; Direktur PT Medina Mitra Wisata, Asep Inwanudin; dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar. Di Polrestabes Makassar, KPK memanggil Abyan Usman, Direktur PT Al Bayan Permata Ujas.

“Uang yang dikembalikan kepada KPK bukan milik kami. Dana itu diberikan oleh Muhibbah, lalu kami tidak tahu detailnya. KPK meminta, kami kembalikan saat diminta,” ujar Khalid, Kamis (23/4).

Khalid mengakui menjadi korban dalam skema kuota haji yang melibatkan PT Muhibbah Mulia Wisata. Menurutnya, uang sekitar Rp8,4 miliar diberikan oleh perusahaan tersebut, lalu diberikan kembali ke KPK tanpa penjelasan spesifik. Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya terlibat dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru dan tidak mengetahui aliran dana ke pejabat Kementerian Agama.

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Hanya Yaqut dan Ishfah yang dilakukan penahanan, sementara dua tersangka lainnya dikenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603/604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Sebelumnya, pada 23 April 2026, KPK telah memanggil lima saksi, antara lain Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Firman M. Nur dari PT Kafilah Maghfirah Wisata, Dahrizal Dahlan dari PT Chairul Umam Addauli, Zulhendri dari PT Nadwa Mulia Utama, serta Salwaty dari PT Sriwijaya Mega Wisata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *