Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjel ATM saat Beraksi di Tangerang

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjel ATM saat Beraksi di Tangerang

Empat Tersangka Diamankan dalam Operasi di Wilayah Larangan

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian dengan modus ganjel ATM. Penangkapan dilakukan saat mereka sedang beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Dilansir Antara, Sabtu (25/4/2026), Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari curiga petugas selama patroli di Cipondoh. Empat pria tersebut terlihat berpindah-pindah tempat, menargetkan beberapa mesin ATM di minimarket dan SPBU.

Petugas kemudian mengikuti gerak-gerik mereka hingga menemukan para pelaku masuk ke minimarket di Jalan H Adam Malik. Di sana, mereka diduga sedang melakukan transaksi dengan menggunakan kartu ATM orang lain.

Keempat pelaku langsung diamankan tanpa menawarkan perlawanan. Mereka berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34), masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Modus yang digunakan melibatkan alat ganjal dari mika yang telah dimodifikasi untuk memancing korban memasukkan PIN.

“Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku,” kata Jauhari dalam keterangan resmi.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di beberapa wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali, dengan hasil mencapai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 7 tahun. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terdaftar sebagai DPO.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM. Ia menyarankan untuk segera melaporkan kejanggalan pada mesin ke bank atau kepolisian. “Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan, dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapapun,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi mencakup kartu ATM berbagai bank, alat ganjal mika bening, lem perekat, serta beberapa unit handphone. Operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengatasi kejahatan berbasis teknologi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *