Jangan Salah! 5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jangan Salah! 5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Indonesia. Seperti layanan asuransi, peserta wajib membayar iuran bulanan untuk mengakses pelayanan medis. Selama masa kepesertaan aktif, mereka bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan yang terdaftar, seperti klinik, puskesmas, atau rumah sakit, tanpa biaya tambahan. Namun, tidak semua jenis operasi termasuk dalam cakupan layanan BPJS. Ada beberapa kategori operasi yang tidak ditanggung. Berikut daftar lengkapnya:

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Operasi akibat kecelakaan, baik yang disebabkan oleh faktor eksternal maupun internal.
  • Operasi kosmetik atau estetika, seperti perbaikan wajah atau tubuh yang tidak membahayakan kesehatan.
  • Operasi akibat melukai diri sendiri, termasuk tindakan yang dilakukan karena kesalahan atau kecerobohan.
  • Operasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan di luar negeri.
  • Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan menanggung 19 jenis operasi tertentu. Jenis operasi tersebut antara lain:

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Operasi jantung.
  • Operasi Caesar.
  • Operasi kista.
  • Operasi miom.
  • Operasi tumor.
  • Operasi odontektomi.
  • Operasi bedah mulut.
  • Operasi usus buntu.
  • Operasi batu empedu.
  • Operasi mata.
  • Operasi bedah vaskuler.
  • Operasi amandel.
  • Operasi katarak.
  • Operasi hernia.
  • Operasi kanker.
  • Operasi kelenjar getah bening.
  • Operasi pencabutan gigi.
  • Operasi penggantian sendi lutut.
  • Operasi timektomi.

Untuk mendapatkan bantuan dari BPJS Kesehatan dalam prosedur operasi, pasien harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kedua, memperoleh surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan primer yang telah disetujui. Ketiga, mengajukan kartu pasien ke rumah sakit. Seluruh proses ini harus dilakukan secara teratur untuk memastikan akses ke layanan yang ditanggung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *