Meeting Results: Polemik Penyegelan KEK Kura Kura Bali, BTID Singgung Risiko bagi Investasi

Perdebatan Penyegelan KEK Kura Kura Bali, BTID Tegaskan Potensi Dampak pada Investasi

Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) DPRD Bali melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura, yang menimbulkan polemik. Langkah ini disebut tidak hanya melanggar prosedur tetapi juga berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi investasi.

Tim Legal PT BTID Kritik Proses Penyegelan

Anak Agung Ngurah Buana, perwakilan legal dari PT Bali Turtle Island Development (BTID), menyatakan bahwa tindakan pansus TRAP dianggap mal prosedural. Menurutnya, proses penyegelan seharusnya melalui mekanisme resmi, yakni dengan laporan kepada Ketua DPRD Bali melalui sidang Paripurna, lalu disampaikan ke Gubernur.

“Pansus TRAP harus melaporkan keputusan penyegelan kepada Ketua DPRD melalui sidang Paripurna resmi, kemudian Ketua DPRD menyampaikannya ke Gubernur Bali,” jelas Buana dalam pernyataannya, Sabtu (25/4/2026).

Buana menegaskan bahwa DPRD hanya diberi kewenangan rekomendasi, sementara eksekusi penyegelan berada di tangan pemerintah provinsi. Ia menyoroti bahwa aturan ini sudah diatur dalam Inmendagri.

BTID: Proses Tukar Lahan Sesuai Peraturan

Buana juga mengungkapkan bahwa rekomendasi penyegelan diambil tanpa konfirmasi ke BTID. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses konversi lahan yang dilakukan perusahaan telah memenuhi ketentuan hukum.

“Lahan yang kami ambil adalah kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi. Kami sudah melalui mekanisme BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Yossy Sulistyorini, kepala legal BTID, menambahkan bahwa perusahaan sudah mengantongi seluruh izin. Namun, penutupan proyek dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas.

Kontroversi dan Dampak pada Investasi

Yossy menyoroti bahwa tindakan pansus TRAP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, yang bisa mengurangi daya tarik Bali bagi investor. Ia khawatir langkah tersebut justru membuat calon investor enggan berinvestasi di wilayah tersebut.

“Jangan sampai tindakan tidak sesuai aturan membuat investor merasa ragu dan mengubah rencana investasi di Bali. Ini akan berdampak negatif pada masyarakat,” tegas Yossy.

Selain itu, pansus TRAP telah menghentikan sementara proyek marina yang dikelola BTID di KEK Kura Kura. Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen, terutama dalam proses pertukaran lahan mangrove. Aktivitas akan dihentikan hingga BTID menyelesaikan pemeriksaan melalui RDP di DPRD Bali, dengan pengawasan Satpol PP selama masa penyegelan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *