Key Discussion: Tarik Ulur Hak Rakyat di Revisi UU Pemilu
Tarik Ulur Hak Rakyat di Revisi UU Pemilu
Revisi Undang-Undang Pemilu masih berjalan dalam kondisi yang belum menemui titik terang, dengan jalan yang terasa menyempit dan belum memperlihatkan arah pasti. Saat ini, revisi UU Pemilu menjadi salah satu isu utama dalam agenda Prolegnas 2026, di mana diskusi sedang berlangsung di DPR. Namun, proses tersebut kini terjebak dalam titik balik penting, dengan kepentingan politik yang saling bersaing, berpotensi mengganggu kualitas demokrasi Indonesia di masa depan.
Sejauh ini, pembahasan mengenai perubahan UU Pemilu hanya berlangsung secara informal di antara para tokoh partai. Tidak ada draf resmi dari Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 7/2027 tentang Pemilu yang telah dipublikasikan, baik oleh Panja di Komisi II maupun Pansus lintas fraksi. Hal ini membuat publik sulit untuk mengakses dan mengevaluasi naskah yang dibahas.
Meski tahapan pemilu 2029 akan dimulai di tengah tahun 2027, tanda-tanda tarik menarik semakin terasa ketika Komisi II DPR RI mengusulkan rapat awal dengan Badan Keahlian DPR (BKD) pada Selasa (14/4) lalu. Namun, rapat tersebut tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan jelas. Akhirnya, rapat digelar secara tertutup, membuat masyarakat tidak bisa mengawasi langsung prosesnya.
Politik Ruang Belakang
Kemajuan paling signifikan dalam revisi UU Pemilu tampaknya muncul dari pertemuan tertutup yang diinisiasi oleh pemimpin partai dan elite politik. Isu yang dibahas cenderung terfokus pada keuntungan dan kerugian bagi partai, seperti wacana tentang peningkatan ambang batas parlemen hingga 5% hingga 6%. Selain itu, muncul spekulasi mengenai alokasi kursi di setiap daerah pemilihan, yang menjadi bahan perdebatan intens.
Perluasan diskusi seharusnya menyoroti isu penting lainnya, seperti regulasi politik uang, kampanye di ruang digital, penguatan independensi penyelenggara pemilu, serta penyederhanaan prosedur pemilihan serentak. Namun, perdebatan di ruang belakang justru mengancam keberlanjutan partisipasi masyarakat. Forum resmi seperti RDPU bisa saja hanya jadi formalitas, jika tidak ada pengawasan yang memadai.
Bayang-Bayang ‘Legislasikan Abusive’
“Jangan sampai kekhawatiran publik terjadi dan mengulangi praktik ‘legislasikan abusive’, di mana mekanisme demokratis digunakan sebagai alat legal-formal untuk mengikis substansi demokrasi itu sendiri.”
Teror legislasi yang menguntungkan elit politik muncul jika draf awal stagnan. Dalam skenario tersebut, pembahasan bisa terus berlangsung secara tertutup, dengan pengesahan cepat di akhir proses. Hal ini berpotensi menghasilkan kebijakan yang memperkuat dominasi kelompok kekuasaan, sementara kepentingan rakyat diabaikan.
Ketakutan ini didasari oleh pengalaman masa lalu. DPR dan Pemerintah pernah secara terbuka berupaya menggagalkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia dan ambang batas pencalonan dalam pemilu, melalui revisi UU Pilkada. Prosesnya hanya dibahas dalam hitungan hari di Agustus 2024, namun akhirnya dihentikan setelah tekanan dari masyarakat.
Risiko Pembahasan Terburu-Buru
Ketegangan dalam proses revisi UU Pemilu juga memicu risiko pembahasan yang tergesa-gesa. Jika revisi tidak selesai sebelum tahapan pemilu 2029 dimulai, bisa menyebabkan krisis multidimensi yang menghambat persiapan pemilihan umum.
Kecepatan pembahasan yang tidak terkendali juga berdampak pada rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu. Jika proses ini dipaksakan di akhir 2026 atau awal 2027, ada kemungkinan muncul kebingungan hukum yang mengancam kredibilitas lembaga penyelenggara. Ketidakpastian dalam revisi UU Pemilu memperkuat risiko ini, mengingat proses legislatif terkadang diabaikan untuk memenuhi agenda politik jangka pendek.