Topics Covered: Jamin Ketahanan Pangan, Satgas PRR Percepat Rehabilitasi Sawah di Sumatera

Jamin Ketahanan Pangan, Satgas PRR Percepat Rehabilitasi Sawah di Sumatera

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Sumatera pasca bencana tengah fokus pada perbaikan lahan pertanian yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), serta Sumatera Barat (Sumbar). Upaya mempercepat pemulihan sawah ini dilakukan dengan skema revitalisasi tanah dan perlindungan wilayah pertanian agar tidak terjadi peralihan fungsi, sehingga memastikan pasokan beras dan stabilitas pangan daerah.

“Proteksi lahan pertanian di daerah itu menjadi fokus pemerintah. Kita sudah rapat, kita sudah tegaskan tidak boleh alih fungsi lahan, titik. Dan ini sudah ada undang-undangnya, jadi tidak boleh lagi ada pelanggaran,”

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa tim telah melakukan pemetaan dan pencatatan terhadap lahan pertanian yang terkena dampak, serta memastikan luas lahan produktif tetap terjaga meski mengalami kerusakan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan pertanian berupa benih unggul untuk membantu petani segera kembali menanam setelah bencana.

Berdasarkan laporan terkini dari Satgas PRR, hingga 24 April 2026, terdapat total 42.702 hektare sawah yang menjadi target rehabilitasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.045 hektare telah berhasil diperbaiki, sementara 12.126 hektare masih dalam proses pengelolaan. Distribusi penyelesaian rehabilitasi bervariasi di setiap provinsi: Aceh menyelesaikan 116 hektare, Sumut 224 hektare, dan Sumbar 1.705 hektare.

Langkah Penguatan Legalitas Sawah

Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menekankan bahwa rehabilitasi sawah tidak hanya berupa perbaikan fisik lahan, tetapi juga memperkuat aspek hukum melalui pembaruan data pertanahan. Menurutnya, langkah ini penting agar lahan yang kembali produktif memiliki pengakuan hukum dan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Karena BPN ini di bawah Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid), mungkin perlu ada instruksi kepada jajaran agar proaktif bekerja sama dengan Pemda untuk menyelesaikan persoalan tanah, batas lahan, sekaligus membantu sertifikat yang hilang,”

Tito juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah diminta bekerja sama dengan Kantor Wilayah ATR/BPN setempat dalam pendataan ulang lahan warga. Jika ada hambatan, pemerintah pusat akan turun langsung untuk memastikan semua proses berjalan cepat dan tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *