Topics Covered: PKB Kaji Usulan Ambang Batas DPRD: Harus Merujuk Putusan MK

PKB Evaluasi Rencana Ambang Batas DPRD: Harus Sesuai Putusan MK

Persiapan Berbagai Kebijakan Alternatif

Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI dari PKB, mengungkapkan bahwa partainya sedang menganalisis rencana penerapan ambang batas (threshold) pada tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyusun beberapa opsi kebijakan yang bisa dijalankan.

Khozin menjelaskan, pengambilan keputusan dalam hal ini harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa prinsip penyederhanaan partai politik dan proporsionalitas dalam pemilu menjadi kunci utama dalam menentukan besaran ambang batas.

“Kajian ini mencakup berbagai kemungkinan kebijakan, tetapi yang paling penting adalah penyesuaian dengan Putusan MK No 116/PUU-XXI/2023,” ujar Khozin kepada media, Jumat (24/4/2026).

Putusan MK sebagai Referensi Utama

Khozin menambahkan bahwa penghitungan kursi DPRD hingga kini dilakukan tanpa batas ambang, sehingga partai dengan suara nasional di bawah 4% masih bisa meraih kursi legislatif di tingkat provinsi atau kabupaten.

Ia menyoroti bahwa kebijakan ambang batas harus sejalan dengan amanat MK. Menurutnya, prinsip kedaulatan rakyat menjadi dasar utama dalam memutuskan besaran threshold tersebut.

“Putusan MK tersebut menjadi acuan mutlak, termasuk dalam menentukan kebutuhan atau tidaknya penerapan ambang batas pada pemilu daerah,” tambahnya.

Histori dan Pertimbangan MK

MK sebelumnya menilai aturan ambang batas 4% dalam UU 7 Tahun 2017 tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Putusan No 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Perludem, menyatakan bahwa ketentuan tersebut harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Meski demikian, MK menegaskan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tetap bisa berlaku untuk hasil Pemilu 2024, tetapi tidak lagi untuk pemilu tahun 2029 dan seterusnya.

“Sebagai konsekuensi hukum, Pasal 414 UU 7/2017 dinyatakan konstitusional secara bersyarat, selama diterapkan hanya untuk pemilu 2024 dan tidak berlaku lagi pada pemilu berikutnya,” jelas MK dalam pertimbangan putusannya, Kamis (29/2/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *