Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Ditahan Usai Diperiksa
Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Ditahan Usai Diperiksa
Ditangkap di Mataram, NTB
Ketiga anggota keluarga Ko Erwin, yaitu isteri serta dua orang anaknya, telah ditempatkan dalam tahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka dibawa ke ruang tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan ini terkait dengan kasus pencucian uang yang berhubungan dengan kegiatan narkoba di Nusa Tenggara Barat.
Proses Penahanan dan Langkah Penyidik
Ketiganya tiba di gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 17.20 WIB. Dalam pernyataannya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah unsur kejahatan terpenuhi. “Setelah cukup bukti terkumpul, pihak penyidik langsung melakukan penahanan. Untuk menentukan tahanan, harus ada persetujuan dari beberapa pihak agar prosesnya sah,” ujarnya kepada wartawan.
“Intinya, penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, tapi lebih fokus pada upaya memiskinkan pelaku,” terang Eko.
Eko menjelaskan bahwa penyidik sedang memperkuat kasus ini dengan menyita aset pelaku. Tujuannya adalah untuk memperjelas alur dana serta menciptakan efek jera terhadap para tersangka. “Kita masih terus mengumpulkan data lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin. Nanti akan diumumkan setelah semua fakta terungkap,” tambahnya.
Identitas Tersangka dan Peran Mereka
Ketiga tersangka terdiri dari Virda Virginia Pahlevi, isteri Ko Erwin, dan dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar serta Christina Aurelia. Mereka diamankan bersamaan dengan Ko Erwin, yang sendiri sudah ditangkap sebelumnya saat berusaha melarikan diri ke Malaysia pada 26 Februari 2026 di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Sejumlah pihak lain juga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Ko Erwin diketahui berperan sebagai bandar besar narkoba di NTB, sementara Andre alias The Doctor menjadi kurir sabu yang dibeli oleh pelaku untuk diedarkan di wilayah Bima.
Menurut penyidik, Ko Erwin telah melakukan dua transaksi sabu dengan Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama mencapai Rp400 juta untuk 2 kg sabu, sedangkan transaksi kedua bernilai Rp400 juta untuk 3 kg. Dengan menangkap Ko Erwin, Bareskrim Polri juga mengamankan anggota jaringan lainnya.
Tim Penyidik dan Lokasi Operasi
Ketiga tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri. Operasi dilakukan di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB, dengan komando Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury. Saat ditahan, mereka diborgol dan diawasi ketat oleh penyidik.
Sebagai penutup, informasi terkait video penangkapan isteri dan anak-anak Ko Erwin tersedia untuk ditonton. Video tersebut menunjukkan proses mereka dibawa ke Bareskrim Polri dengan tangan terikat.