Menteri LH minta semua pihak kedepankan deteksi dini tangani karhutla
Menteri LH minta semua pihak kedepankan deteksi dini tangani karhutla
Pada hari Sabtu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya deteksi dini dan respons cepat dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau 2026. “Pengendalian karhutla harus didasarkan pada deteksi awal dan respons yang tepat waktu. Jangan menunggu api meluas, segera tangani titik panas sejak terdeteksi,” ujarnya dalam pernyataan dari Jakarta.
Kondisi Riau Menunjukkan Tren Meningkat
Dalam apel kesiapsiagaan karhutla di Lapangan Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Pekanbaru, Riau, Menteri Hanif menyampaikan bahwa provinsi tersebut mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan. Hingga 23 April 2026, tercatat 840 titik panas, dengan 318 di antaranya pada tingkat kepercayaan tinggi. Angka ini meningkat enam kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Luas area terbakar juga naik drastis, mencapai 8.555,37 hektare, atau 20 kali lipat dari tahun 2025.
Kecepatan dan ketepatan menjadi kunci utama dalam menangani karhutla. Kami tidak boleh menunda tindakan hingga api berkembang besar.
El Nino Memperbesar Risiko Kebakaran
Peningkatan ini terjadi di tengah prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan Indonesia akan mengalami fase El Nino lemah hingga moderat. Prediksi ini berpotensi memperpanjang durasi musim kemarau dan membuat kondisi lebih kering, khususnya di Sumatra dan Kalimantan. Hal tersebut meningkatkan ancaman terhadap ekosistem gambut yang sangat rentan terhadap kekeringan.
Penegakan Kesiapsiagaan
Menteri Hanif menekankan perlunya tindakan konkret di lapangan. Ia meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, hingga masyarakat dan dunia usaha, memperkuat patroli terpadu serta meningkatkan pengawasan di wilayah rentan. Kesiapan personel dan peralatan juga harus terus dipastikan.
Peran Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan
Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan perusahaan di bidang perkebunan dan kehutanan untuk menjalankan tanggung jawabnya secara penuh. Ini meliputi persiapan sarana prasarana pengendalian karhutla, pengelolaan air di lahan gambut, serta optimalisasi teknologi pemantauan titik panas dan sistem peringatan dini.
Kebijakan Tegas terhadap Pelanggaran
Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran lahan. Menteri Hanif menyampaikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara ketat, termasuk evaluasi dan pencabutan izin bagi pelaku kelalaian atau pelanggaran.