Key Discussion: Kadin Bandingkan Upah Minimum RI dengan Vietnam-Kamboja

Kadin Bandingkan Upah Minimum RI dengan Vietnam-Kamboja

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melakukan perbandingan tingkat upah minimum sektor manufaktur dalam negeri dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Kamboja. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin, Subchan Gatot, menjelaskan bahwa rata-rata upah di sektor tersebut berada di sekitar US$188 atau setara Rp3,2 juta per bulan. Angka ini lebih rendah dibandingkan upah minimum di Vietnam, yang mencapai US$342 atau Rp5,8 juta, serta Kamboja, sekitar US$210 atau Rp3,5 juta.

Di sisi lain, upah minimum tertinggi di Indonesia justru lebih besar dari Vietnam dan setara dengan Kamboja. Subchan menyebutkan angka ini mencapai US$334 atau Rp5,7 juta, sedangkan di Vietnam hanya sekitar US$204, dan di Kamboja US$210. Perbedaan ini menunjukkan ketimpangan antara upah minimum yang ditetapkan dan kemampuan perusahaan dalam menyerap biaya tersebut.

“Indonesia adalah satu-satunya yang memiliki upah minimum lebih tinggi daripada upah rata-rata yang real terjadi di lapangan. Jadi, upah minimum kita memang tidak bisa di-absorb oleh perusahaan padat karya,” ujar Subchan dalam Rapat Panja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).

Subchan juga mengkritik besaran pesangon di Indonesia yang mencapai satu bulan gaji per tahun masa kerja. Menurutnya, hal ini menjadi beban berat bagi dunia usaha. “Di Vietnam dan Kamboja, pesangon rata-rata satu tahun masa kerja hanya 0,5 bulan gaji, bahkan di Kamboja hanya 15 hari gaji,” tambahnya.

Dalam jangka panjang, beban pesangon di Indonesia jauh lebih besar. Untuk masa kerja 10 tahun, total pesangon bisa mencapai 12 bulan gaji, dengan batas maksimal hingga 19 bulan. Sementara di negara-negara tetangga, pesangon biasanya hanya sekitar lima bulan gaji.

“Perbedaan ini membuat struktur biaya tenaga kerja Indonesia kurang kompetitif secara regional, serta mendorong ekspansi industri ke luar negeri,” terang Subchan.

Subchan menyoroti bahwa meskipun upah di Indonesia secara nominal tergolong kompetitif, investor tidak hanya mempertimbangkan besaran gaji, tetapi juga total biaya tenaga kerja. “Upah minimum Indonesia relatif kompetitif dibandingkan negara-negara di kawasan, namun tidak satu-satunya faktor yang dilihat investor. Mereka juga menilai total biaya yang dianggap tidak kompetitif akibat kewajiban pesangon yang lebih tinggi,” ujarnya.

Kebijakan upah minimum dan pesangon ini dinilai sebagai penyebab utama relokasi industri dari Indonesia ke negara-negara tetangga. Subchan menegaskan bahwa beban biaya tenaga kerja di Indonesia lebih berat dibandingkan Vietnam dan Kamboja, yang menjadi salah satu alasan pindahnya manufaktur ke luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *