Kapolri Bentuk Satgas Penyelundupan – Cegah Kebocoran Penerimaan Negara
Kapolri Bentuk Satgas Penyelundupan, Cegah Kebocoran Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pembentukan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan sebagai langkah untuk mengantisipasi kerugian keuangan negara. Tindakan ini diambil sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pencegahan kebocoran penerimaan negara melalui penegakan hukum yang efektif.
Operasi Satgas Fokus pada Tindak Pidana Penyelundupan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Satgas ini ditujukan untuk menangani seluruh bentuk kejahatan penyelundupan, baik dalam proses ekspor maupun impor yang tidak sah. Penekanan juga diberikan pada kasus penyelundupan bahan alam dan hasil lingkungan, termasuk yang terjadi di luar zona bebas pabean.
“Satgas Penegakan Hukum penyelundupan telah dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri,” ungkap Ade Safri dalam pernyataan tertulis, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan bahwa para pelaku sering kali menggunakan berbagai trik untuk menyembunyikan aktivitasnya, seperti menyamarkan dokumen persetujuan lewat teknik underinvoicing, under-accounting, hingga penyataan barang yang tidak sesuai fakta.
Presiden Prabowo Beri Tugas Khusus kepada Pejabat Tertinggi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelundupan masih menjadi tantangan besar dalam pemerintahan. Ia menyoroti kebocoran keuangan negara yang disebabkan oleh praktik ilegal ini dan meminta Kapolri, Panglima TNI, serta Menteri Keuangan untuk mengambil langkah tegas.
“Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Keuangan memiliki kewenangan yang diperlukan untuk menghentikan penyelundupan. Gunakan semua sumber daya yang ada untuk memastikan tindakan ini berjalan efektif,” tambah Prabowo.
Dalam arahannya, Presiden meminta ketiga pejabat tersebut bekerja sama untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara dan menjaga kestabilan ekonomi nasional. Polri, kata Ade Safri, berkomitmen menyelamatkan kekayaan negara dengan penindakan tegas dan berkelanjutan.