Key Discussion: Khalid Basalamah Klaim Tak Pernah Berinteraksi dengan Eks Menag Yaqut

Khalid Basalamah Tegaskan Tidak Pernah Berhubungan dengan Mantan Menag Yaqut

Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik perusahaan PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, menyatakan tidak pernah berhubungan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pernyataan ini diberikan setelah ia diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/4).

Khalid menjelaskan bahwa ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji. “Ada sejumlah nama yang tidak saya kenal, termasuk mantan menteri agama dan staf khususnya. Hari ini saya diperiksa karena kapasitas sebagai ketua asosiasi tersebut,” ujarnya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, malam hari.

“Uang yang dikembalikan ke KPK tidak berhubungan dengan saya. Uang itu diberikan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, dan kami hanya menyalurkan sesuai yang diminta,” kata Khalid.

Dalam pemeriksaan, Khalid menyebutkan bahwa dirinya hanya berhubungan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa PT Muhibbah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar ke KPK. “Kami tidak mengetahui jenis uang itu. Hanya sesuai permintaan, uang tersebut dikembalikan,” tambahnya.

Sementara itu, Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa para saksi diperiksa untuk memperjelas pengembalian dana dan pembahasan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. “Para saksi dimintai keterangan mengenai proses pengembalian uang oleh PIHK ke KPK sebelumnya, serta diskusi terkait kuota haji tambahan,” ucap Budi.

KPK juga menggali informasi tentang kuota tambahan haji 2023-2024 dalam pemeriksaan terhadap empat saksi lain. Mereka adalah Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata Firman M. Nur, Direktur PT Chairul Umam Addauli Dahrizal Dahlan, Direktur PT Nadwa Mulia Utama Zulhendri, dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata Salwaty.

Pemeriksaan terhadap Khalid dan saksi-saksi lainnya bertujuan memperkuat berkas perkara empat tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, staf Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Meski demikian, hanya Yaqut dan Ishfah yang diperiksa dengan status tersangka dan dikenai penahanan.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, KPK juga mengacu pada Pasal 603 atau Pasal 604 UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *