Key Strategy: Pelapor Pemerasan 4 Polisi Polda Maluku Ditahan, Tersangka Sianida

Pelapor Pemerasan 4 Polisi Polda Maluku Ditahan, Tersangka Terlibat Kasus Sianida

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan pengusaha Hartini ditahan di Rutan Polda Maluku setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 46 karung senyawa kimia sianida. Penahanan terjadi pada Senin (20/4), setelah Hartini mengikuti panggilan ketiga dan menjalani pemeriksaan intensif. Sebelumnya, ia telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini berawal dari laporan Hartini ke Propam terkait dugaan pemerasan oleh empat polisi di Polda Maluku. Pelaporan tersebut dilakukan pada Senin (6/4) bersama kuasa hukumnya, dengan menuduh anggota polisi meminta uang Rp800 juta. Rinciannya, Bripka ER menargetkan Rp600 juta untuk Kapolsek Pelabuhan AKP REL dan Rp200 juta untuk oknum di Ditreskrimsus.

“Hartini ditahan pada Senin (20/4) dan dijebloskan ke Rutan Polda Maluku,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/4).

Dalam proses penyidikan yang dimulai Oktober 2025, polisi juga menggerebek ruko Hartini di kawasan pasar Mardika, Kota Ambon, dan menyita 46 karung sianida pada Kamis (25/4). Rositah menjelaskan bahwa penahanan terjadi setelah penyidik mengumpulkan bukti melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan investigasi lainnya. Ia menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan masyarakat.

Hartini ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2026. Kasusnya dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Bahan Kimia dan Larangan Penggunaannya Sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp5 miliar.

Kasus pemerasan berawal ketika Bripka ER, anggota Polda Maluku, berbisnis sianida dengan pengusaha Komar. Ia membeli sekitar 300 kaleng sianida, total berat 50 kilogram, dengan harga Rp8,2 miliar. Uang Rp2 miliar diambil dari PT di Surabaya, Jawa Timur, lalu diberikan ke Hartini dengan janji akan dilunasi setelah barang tiba di Ambon. Setelah pengiriman selesai, Bripka ER menyatakan sianida ditahan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *