Solution For: Mahfud Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan dugaan Makar dan Pengasutan
Mahfud MD Pertahankan Pernyataan Saiful Mujani
Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menolak tuduhan makar dan penghasutan yang dialamatkan ke Saiful Mujani, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Mahfud juga menyoroti perlindungan konstitusi yang diberikan kepada warga negara dalam menyampaikan pendapat politik.
Dasar Konstitusi untuk Pernyataan Politik
Dalam wawancara podcast yang ditayangkan Rabu (22/4), Mahfud mengutip UUD 1945 pasal 28, termasuk ayat 3, yang menjelaskan bahwa hak asasi untuk menyatakan pendapat politik dijamin oleh konstitusi. “Orang bersikap itu punya dasar konstitusi,” tegasnya. Ia menambahkan, Saiful Mujani tetap dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1998, yang memperbolehkan pengajuan pendapat di depan umum.
“Pernyataan dia (Saiful Mujani) dari sudut konstitusi diwadahi,” kata Mahfud mengacu pada akun YouTube resmi Mahfud MD Official.
Pelindungan Pemerintah dan Kritik
Mahfud menjelaskan bahwa penguasa juga memiliki perlindungan hukum dalam mengganti susunan pemerintahan. “Kalau konvensional ada UU pemilu, UU MD3, hingga UU MK tentang impeachment,” ujarnya. Menurutnya, tuduhan makar terhadap Saiful tidak relevan karena pernyataannya hanya menyampaikan opini, bukan upaya menggulingkan pemerintah secara langsung.
Konteks Sejarah dan Penjelasan Pasal
Mahfud menyebutkan contoh sejarah, seperti peristiwa Malari 1974, saat Jenderal Soemitro Sastrodihardjo mengubah struktur pemerintahan. “Gerakan Soemitro disebut makar karena ia menyusun susunan pemerintah baru,” katanya. Namun, Mahfud menegaskan bahwa Saiful Mujani tidak melakukan hal serupa. Ia juga mengkritik pasal 191 dan 192 yang digunakan untuk menuduhnya, menekankan bahwa pasal tersebut mengacu pada tindakan fisik seperti menyandera presiden atau mengalihkan wilayah RI ke pihak asing.
“Kalau pasal 191 soal makar secara fisik ini jelas enggak ada,” kata Mahfud.
Perbandingan dengan Rezim Sebelumnya
Mahfud menilai tindakan menyatakan pendapat seperti Saiful Mujani sudah terjadi sebelumnya di rezim-rezim lain. “Misalnya dulu ada yang minta Habibi turun, Habibie enggak diapa-apain kok. Demo Gus Dur turun karena tak pantas jadi presiden, SBY 10 tahun didemo minta turun, enggak apa-apa kok,” imbuhnya. Ia mengatakan bahwa penuduhan makar terhadap Saiful justru tidak adil karena pendapatnya tidak melanggar hukum.
Kritik Terhadap Tuduhan Penghasutan
Mahfud juga membantah klaim penghasutan terhadap Saiful Mujani. Ia menyatakan bahwa penghasutan membutuhkan unsur kekerasan atau ajakan untuk melakukan tindak pidana. “Seumpama iya pun harus ada unsur melalui kekerasan, kekerasannya apa yang dibuat Saiful Mujani?,” tanya Mahfud. Ia meminta agar pelaporan dan tudingan terhadap Saiful dihentikan, karena bisa menciptakan preseden buruk bagi pemerintahan saat ini.