Meeting Results: Duduk Perkara Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel Jerat Ketua Ombudsman
Duduk Perkara Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel Jerat Ketua Ombudsman
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama periode 2013 hingga 2025. Penetapan ini dilakukan setelah investigasi yang memicu perselisihan antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus bermula dari keluhan pemilik perusahaan berinisial LD. LD tidak terima dengan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang ditetapkan Kemenhut, sehingga mengajukan pengaduan ke Hery sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.
“HS yang menjabat anggota Komisioner Ombudsman tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (16/4).
Pertemuan antara Hery dan LO, sebagai perantara PT TSHI, terjadi pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam diskusi tersebut, LO serta Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery menerbitkan surat yang mencantumkan temuan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
“Dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Hery melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dan menyetujui revisi yang seolah-olah menunjukkan kesalahan dalam penagihan denda terhadap PT TSHI. Ombudsman kemudian memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghitung ulang beban pembayaran ke negara. Setelah selesai, Hery meminta LKM menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada LO serta menyampaikan pesan bahwa hasil akan sesuai dengan harapan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.