Official Announcement: Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kritik Swasembada
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pernyataan Kritik Swasembada
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa instansi tersebut telah menerima dua Laporan Polisi (LP) terkait ucapan Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas. Laporan pertama disampaikan oleh Ito Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan atau Pasal 264, yang mengatur tentang berita bohong.
Laporan kedua berasal dari RMN, seorang mahasiswa, terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum. Nomor laporan terdaftar sebagai LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA. Budi mengatakan bahwa laporan tersebut resmi diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya, dengan menyebutkan, “Terkait laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait terlapor saudara FA,”
“Beberapa waktu lalu kami sampaikan, Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti,” ujarnya.
Komisaris Budi menjelaskan bahwa laporan diterima karena terdapat saksi dan barang bukti awal yang mendukung dugaan pelanggaran pidana. Namun, ia menegaskan bahwa kepastian adanya unsur pidana masih menunggu hasil penyelidikan. “Inilah tugas dari penyelidik dan penyidik nanti untuk mendalami fakta dari postingan-postingan itu termasuk fakta sesungguhnya,” tambahnya.
Menurut informasi, CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan Feri Amsari terkait tindakan pemberitaan ini, tetapi belum menerima respons. Kasus serupa juga terjadi kepada sejumlah tokoh lain, seperti pakar politik Saiful Mujani, aktivis Nahdlatul Ulama (NU) dari Madura Islah Bahrawi, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Mereka dilaporkan karena pernyataan kritis yang mereka sampaikan.